"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dengan menolak segala bentuk premanisme di Lampung," kata dia.
Hotline Pengaduan
Jajaran Polres Way Kanan mempersilahkan masyarakat mengadukan aksi pungutan liar (pungli) dan premanisme melalui nomor 0853-8237-8166 atau hotline 110.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang mengutarakan jika masyarakat mengalami gangguan kamtibmas (premanisme, pungli dan lain-lain), dapat langsung melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Baca Juga:Relokasi Perambah Hutan TNBBS, Begini Kata Gubernur dan Kapolda Lampung
"Atau masyarakat bisa menghubungi nomor pengaduan masyarakat 0853-8237-8166 atau hotline 110," ujar Adanan Mangopang.
Sebelumnya sempat beredar informasi di kalangan masyarakat adanya tindakan pungutan liar di beberapa ruas jalan lintas Sumatera (Jalinsum) hingga akhirnya polisi bertindak secara cepat.
"Dari informasi para sopir tersebut, kami akan cepat mengambil tindakan yang tepat guna memberantas praktik pungli khususnya kepada pengemudi truk yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan," ujarnya.
Polres Way kanan melakukan patroli kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di Jalinsum untuk mencegah pungli dan kejahatan jalanan.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika telah menginstruksikan ke seluruh jajaran ke wilayahan termasuk di Polres Way Kanan Lampung untuk konsisten berpatroli rutin hingga menyambangi sejumlah tokoh masyarakat, agama, pemuda dan ormas.
Baca Juga:Lengkap! Jadwal Keberangkatan Jemaah Calon Haji Lampung 2025
Hal ini sebagai upaya mengantisipasi terjadinya aksi-aksi tidak bermoral dan mengganggu ketertiban masyarakat termasuk aksi premanisme seperti pungutan liar (pungli) terhadap kendaraan angkutan barang yang melintas di Jalinsum Kabupaten Way Kanan.