- Seorang petani di Lampung Tengah menjadi korban pemerasan oleh pelaku SJ dan MS dengan ancaman penyebaran aib keluarga.
- Pelaku SJ mengintimidasi korban menggunakan korek api berbentuk pistol untuk meraup uang senilai lima juta rupiah selama berbulan-bulan.
- Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap residivis SJ pada Rabu 6 Mei 2026 di wilayah Seputih Banyak.
SuaraLampung.id - Bagi AS (40), seorang petani sederhana di Kampung Bumi Nabung Utara, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah, ketenangan hidupnya terusik bukan oleh hama atau gagal panen, melainkan oleh teror psikologis yang datang dari orang yang tak bertanggung jawab.
Ia menjadi korban pemerasan dengan ancaman rahasia pribadi keluarganya akan disebarkan jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
Drama pemerasan yang membuat AS merasa tertekan selama berbulan-bulan itu akhirnya menemui titik akhir. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Rumbia berhasil meringkus otak di balik aksi tersebut, seorang pria berinisial SJ (40).
Aksi SJ tergolong licin namun bengis secara mental. Bersama rekannya MS (38) yang sudah lebih dulu dicokok polisi, SJ diduga mengancam akan menyebarkan urusan pribadi keluarga korban ke khalayak luas jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
Baca Juga:Tak Terima Disalip, 2 Preman Jalanan Hajar Sopir Truk di Gunung Sugih
Ancaman itu bukan gertakan semata di telinga AS. Rasa takut akan aib keluarga yang terbongkar membuat sang petani tak berdaya. Berkali-kali ia terpaksa merogoh koceknya hingga total kerugian mencapai Rp5 juta.
Intimidasi yang dilakukan SJ tak hanya berhenti pada kata-kata. Agar korbannya semakin gemetar, SJ kerap memamerkan sebuah benda yang menyerupai senjata api.
Dalam kondisi tertekan dan suasana yang mencekam, korban tak sempat menyadari bahwa "senjata maut" itu hanyalah sebuah korek api yang didesain menyerupai pistol.
Kapolsek Rumbia, IPTU Jufriyanto, mengungkapkan bahwa SJ bukan pemain baru dalam dunia kriminal.
"Pelaku merupakan residivis kasus penadahan tahun 2009. Selain memeras korban, kedua pelaku ini memang dikenal kerap meresahkan masyarakat dengan aksi premanisme dan intimidasi," ujar Jufriyanto, Kamis (7/5/2026).
Baca Juga:Dikepung Warga Karena Dikira Mau Nyolong, Pemuda di Lampung Tengah Malah Ketahuan Bawa Sabu
Setelah menerima laporan dari korban yang akhirnya memberanikan diri bicara, polisi bergerak cepat. Penyelidikan mendalam yang dilakukan Team Tekab 308 akhirnya mengendus keberadaan SJ yang tengah bersembunyi di wilayah Seputih Banyak.
Pada Rabu malam (6/5/2026), pelarian sang residivis berakhir. SJ ditangkap tanpa perlawanan berarti. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa unit ponsel dan "senjata andalannya", korek api berbentuk pistol yang selama ini digunakan untuk menakut-nakuti warga.
Kini, SJ harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Lampung Tengah. Ia dijerat dengan pasal pemerasan (Pasal 482 atau 483 KUHP) dengan ancaman hukuman yang cukup berat.