- TA (49) ditangkap Polresta Bandar Lampung karena melakukan tindak asusila terhadap remaja berinisial KN (17) pada Mei 2026.
- Pelaku menjebak korban dengan menawarkan pekerjaan palsu di konter ponsel untuk membawanya ke rumah di Teluk Betung Utara.
- Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus pelaku setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban pada 4 Mei 2026.
SuaraLampung.id - Bagi KN (17), tawaran pekerjaan di sebuah konter telepon seluler dengan gaji Rp 1,5 juta per bulan terdengar seperti angin segar bagi masa depannya.
Namun, siapa sangka, di balik iming-iming kemandirian ekonomi itu, terselip niat busuk seorang pria yang seharusnya menjadi pelindung, bukan predator.
TA (49), warga Way Kandis, Bandar Lampung, kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Bandar Lampung.
Pria paruh baya ini ditangkap setelah diduga kuat melakukan tindakan asusila dan persetubuhan terhadap KN, remaja yang terbuai oleh janji manis pekerjaan palsu.
Baca Juga:Senjata Begal Macet Saat Tembak Pemilik Motor di Bengkel Sukabumi
Kejadian ini bermula saat TA melancarkan aksinya dengan menawarkan posisi pekerjaan di konter miliknya. Tak butuh waktu lama, keesokan harinya TA menjemput KN dengan alasan yang terdengar profesional: membahas detail pekerjaan.
Bukannya dibawa ke tempat usaha, KN justru dibawa ke sebuah rumah di Jalan Dr Warsito, Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara. Di sanalah, suasana berubah dari diskusi kerja menjadi horor yang nyata.
“Pelaku membawa korban ke rumahnya dengan dalih membahas pekerjaan tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, pada Rabu (6/5/2026).
Di dalam rumah sepi itu, TA melepaskan topeng profesionalismenya. Menurut keterangan kepolisian, pelaku mulai melakukan tindakan cabul memaksa remaja malang itu masuk ke dalam kamar. Di bawah paksaan, KN tak berdaya ketika kehormatannya dirampas.
Meski sempat diantar pulang oleh pelaku seolah-olah tidak terjadi apa-apa, trauma yang dialami KN meledak saat ia menginjakkan kaki di rumah. Dengan penuh keberanian, ia berteriak meminta tolong dan menceritakan seluruh kejadian pahit itu kepada orang tuanya.
Baca Juga:Kakek 77 Tahun di Way Kanan Tega Lecehkan Bocah SD, Bermodus Iming-iming Permen
Laporan resmi pun dilayangkan ke pihak kepolisian pada Senin (4/5/2026). Tak butuh waktu lama bagi Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung untuk meringkus TA dan mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku yang menjadi saksi bisu peristiwa kelam tersebut.