Mulai 1 Mei 2025, Catat Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung

program pemutihan pajak kendaraan tahun ini adalah yang terakhir.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 26 April 2025 | 14:35 WIB
Mulai 1 Mei 2025, Catat Syarat Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Lampung
Syarat dokumen pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung yang dimulai 1 Mei 2025. [Instagram @bapenda_lampung]

SuaraLampung.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dilaksanakan pada 1 Mei 2025 hingga 31 Juli 2025.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (RMD) mengatakan program pemutihan pajak kendaraan tahun ini adalah yang terakhir.

"Ini akan menjadi program pemutihan pajak kendaraan yang terakhir dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung, karena kita akan melakukan penataan data kendaraan yang masih berfungsi dan beroperasi serta kendaraan yang tidak berfungsi lagi," ujar Mirza dikutip dari ANTARA, Kamis (24/4/2025).

Ia menjelaskan hal tersebut akan dilakukan bersama dengan pihak kepolisian melalui program law enforcement atau penegakan hukum terhadap kendaraan yang menunggak pajak terlalu lama. Salah satunya akan dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga:Lampung Gandeng Masyarakat Lawan Terorisme: Pendekatan Holistik Jadi Kunci

"Oleh karena itu kami mengajak masyarakat yang belum membayar pajak kendaraannya segera membayar pajak. Dengan manfaatkan program pemutihan pajak ini maka data kendaraan diperbaiki," katanya.

Dia mengatakan dalam program pemutihan pajak tersebut masyarakat akan dibebaskan tunggakan pembayaran pajak dan hanya perlu membayar satu tahun pajak berjalan.

"Kemudian dihapuskan juga pajak progresif, dan proses bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) ganti kepemilikan kendaraan bermotor (BBN 2) pun akan dihapuskan," ucap dia.

Menurut dia, melalui program pemutihan pajak dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

"Dengan adanya kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan, menjadi bentuk kontribusi masyarakat dalam ikut serta membangun daerah. Sebab pajak yang terkumpul akan digunakan untuk berbagai hal salah satunya membenahi infrastruktur jalan," tambahnya.

Baca Juga:Ilegal Fishing di Lampung Rugikan Negara 9,3 Miliar, Polisi Ungkap Modus Licik Libatkan Anak-anak

Ruang Lingkup Pemutihan Pajak

Bagi anda yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor, berikut ini ruang lingkup pemutihan yaitu :

  1. Penghapusan seluruh Pokok Tunggakan dan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) / Bayar 1 (satu) Tahun Berjalan
  2. Penghapusan Denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) Tahun lalu dan tahun-tahun lalu
  3. Bebas BBN ke 2
  4. Bebas Pajak Progresif
  5. Pembayaran dapat dilakukan 6 (enam) bulan sebelum jatuh tempo)

Syarat Dokumen

Sebelum anda mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, ada baiknya menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan. Berikut ini persyaratannya:

Berkas persyaratan pengesahan tahunan:
1. KTP asli
2. Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah, ada surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan
3. STNK asli
4. Surat kuasa (jika diwakilkan)

Perpanjangan STNK/ganti plat:
1. Cek fisik kendaraan
2. KTP asli
3. Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah, ada surat pengantar dengan kop perusahaan/instansi pemerintah yang ditandatangani pimpinan
4. STNK asli
5. BPKB asli
6. Surat kuasa (jika diwakilkan)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini