SuaraLampung.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyerahkan sepenuhnya kasus ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati, ke penegak hukum.
Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli mengatakan hingga saat ini oknum tersebut masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD.
"Hingga saat ini oknum anggota DPRD Lampung Selatan yang tersangkut kasus ijazah palsu masih menjabat sebagai anggota DPRD," kata dia.
Erma menjelaskan, untuk memberhentikan oknum anggota DPRD tersebut, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan.
Baca Juga:Sekolah Bertaraf Internasional Hadir di Lampung! Mendikdasmen Apresiasi EIBOS
"Dalam hal ini dapat kami sampaikan bahwa untuk memberhentikan atau diusulkan diganti anggota DPRD yang berstatus tersangka tidak serta-merta dapat dilakukan, tetapi ada prosedur dan syarat hukum yang harus dipenuhi," ucapnya.
Oleh karena itu, setelah kasus tersebut dinyatakan selesai oleh penegak hukum, pihaknya akan mengambil sikap tegas dalam perkara tersebut.
"Kita lihat perkembangannya. Terutama sikap partai politik pengusung, jika pimpinan partai politik mengusulkan, tentu DPRD akan mengambil sikap untuk meneruskan usulan tersebut," ujar Erma.
Dalam perkara ijazah palsu ini, penyidik Dirkrimsus Polda Lampung telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Supriyati (S) selalu anggota DPRD Lampung Selatan dan Ahmad Sahrudin (AS) sebagai pembuat ijazah palsu.
Kedua tersangka ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Baca Juga:38 Desa di Lampung Selatan Terendam Banjir
Sebelum menetapkan tersangka, Polda Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang terkait dalam perkara kasus ijazah palsu tersebut.