Skandal Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan, Begini Tanggapan Ketua Dewan

hingga saat ini oknum tersebut masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 30 April 2025 | 21:47 WIB
Skandal Ijazah Palsu Anggota DPRD Lampung Selatan, Begini Tanggapan Ketua Dewan
Ilustrasi DPRD Lampung Selatan. Ketua DPRD Lampung Selatan Erma menanggapi kasus ijazah palsu yang menjerat salah satu anggotanya. [ANTARA]

Pelimpahan Tahap Dua

Polda Lampung melimpahkan berkas perkara ijazah palsu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

"Hari ini penyidik Dirkrimsus Polda Lampung melakukan pelimpahan atau tahap dua terkait kasus ijazah palsu yang dipakai dalam pencalonan anggota DPRD Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," kata Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Derry Agung Wijaya, Mapolda Lampung, Rabu (30/4/2025).

Dia mengatakan, dalam perkara ijazah palsu ini, penyidik Dirkrimsus Polda Lampung telah menetapkan dua orang tersangka atas nama Supriyati (S) selalu anggota DPRD Lampung Selatan dan Ahmad Sahrudin (AS) sebagai pembuat ijazah palsu.

Baca Juga:Sekolah Bertaraf Internasional Hadir di Lampung! Mendikdasmen Apresiasi EIBOS

"Kami telah lakukan gelar perkara dan berkas perkara ijazah palsu ini juga sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan," kata dia.

Derry mengatakan bahwa dalam perkara ijazah palsu ini, Polda Lampung sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi yang bersangkutan dengan kasus ini.

"Kedua tersangka ini melanggar undang-undang 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional," kata dia.

Dalam perkara tersebut, keduanya diduga melanggar tindak pidana sistem pendidikan nasional dan dikenai Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 juncto Pasal 55 KUHP.

Diketahui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menetapkan anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) sebagai tersangka penggunaan ijazah palsu pada Desember 2024.

Baca Juga:38 Desa di Lampung Selatan Terendam Banjir

Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas penggunaan ijazah palsu pada kontestasi pemilihan umum anggota legislatif tahun 2024.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini