Atas perbuatan tersebut salah satunya bertentangan dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Admnistrasi pemerintahan Pasal 7 Ayat (1) yang menyatakan Pejabat Pemerintahan berkewajiban menyelenggarakan Admnistrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
Awak media mencoba konfirmasi Kadis Nurmansyah saat keluar dari gedung Kejaksaan Negeri usai menjalani pemeriksaan.
"Ini ada kezaliman dan kewenangan, saya menjalankan amanat undang-undang dan saya membantah semua tuduhan, dan melawan. Ini sebatas memenuhi aturan dan dan yang saya lawan ini adalah kewenangan," ungkap dia sembari berlalu menuju mobil tahanan Kejaksaan.
Baca Juga:Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?