SuaraLampung.id - Mantan Bendahara Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eni Yuliati (EY) menjadi tersangka korupsi penyalahgunaan anggaran dana bantuan operasional keluarga berencana (BOKB).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Mochamad Iqbal mengatakan, tersangka terlibat penyalahgunaan keuangan dana BOKB di Dinas PPKB tahun 2021-2022.
"Setelah serangkaian pemeriksaan, kami menetapkan EY sebagai tersangka serta menahannya," kata Mochamad Iqbal dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (17/4/2025).
Menurutnya, penetapan EY sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari penyidikan terhadap mantan Kepala Dinas PPKB Tubaba atas nama Nurmansyah yang sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk.
Baca Juga:Geger! Korupsi Tol Lampung Terungkap: Negara Rugi 66 Miliar, Kontraktor BUMN Terseret?
Penetapan tersangka terhadap EY berdasarkan Surat Penetapan tersangka Nomor PRINT-298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Eni Yuliati (EY).
"Tersangka kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRIN -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025," ujar Mochamad Iqbal.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka EY, penyidik menyimpulkan telah melanggar ketentuan Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Udang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu juga sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Baca Juga:Apa Kabar Kasus Korupsi Gerbang Rumdis Bupati Lampung Timur? Ini Kata Kejati
Kadis Ikut Jadi Tersangka
- 1
- 2