Bantah Terima Ratusan Juta! Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Bersaksi di Kasus Korupsi Bendungan Margatiga

Kemari mengaku tidak pernah menerima uang dari Ilhamuddin

Wakos Reza Gautama
Kamis, 27 Februari 2025 | 20:58 WIB
Bantah Terima Ratusan Juta! Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur Bersaksi di Kasus Korupsi Bendungan Margatiga
Ilustrasi pengadilan. Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur membantah menerima uang dari kasus korupsi Bendungan Marga Tiga. [shutterstock]

SuaraLampung.id - Ketua Komisi III DPRD Lampung Timur, Kemari, membantah menerima aliran dana dalam perkara korupsi proyek pengadaan tanah dan tanam tumbuh di Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

Hal itu disampaikan Kemari usai menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungkarang, Kamis (27/2/2025). 

Kemari mengaku tidak pernah menerima uang dari Ilhamuddin sesuai keterangan dalam persidangan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

"Saya tidak pernah menerima itu, adanya Pak Sukir menyerahkan uang kepada Ilhamudin kurang lebih Rp700 juta setahu saya, karena saya tidak menghitung," kata Kemari dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Banjir Bandar Lampung: DPRD Desak Pemkot Prioritaskan Perbaikan Drainase, Bukan Kereta Gantung

Disinggung terkait adanya perkumpulan di rumahnya, Kemari menyebut, itu adanya keluarga Sukirdi yang menyerahkan uang kepada Ilhamudin, karena dia ada beberapa teman-temannya di rumahnya.

"Saya tidak menyanggah karena pertanyaan jaksa dan hakim sangat linear sesuai dengan fakta yang terjadi. Pertanyaan juga tidak ada yang janggal karena mereka profesional menanyakan perkara pokoknya," sebut Kemari.

Dalam persidangan sendiri, Kemari mengakui pada tahun 2022 lalu, ia sebagai advokat yang diminta untuk mendampingi Sukirdi sebagai pengacaranya.

Kemudian dalam persidangan, Kemari juga ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait apakah mengenal, pernah bertemu, dan berhubungan dengan kedua terdakwa Alin maupun Okta.

Dalam persidangan, Kemari juga mengakui hanya menerima uang dari Sukirdi berkisar senilai Rp15-20 juta. Uang tersebut merupakan uang jasa yang ia terima sebagai pengacara Sukirdi.

Baca Juga:Komisi III DPR Datangi Polda dan Kejati Lampung, Ada Apa?

Sebelumnya dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara Rp43,41 miliar tersebut, ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung.

Dua tersangka lainnya yakni Ilhamnuddin warga Dusun Melaris, Desa Negeri Jemanten, Marga Tiga, Lampung Timur. Lalu Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022 berinisial AR.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini