Silaturahmi Berujung Maut: Pria di Lampung Tengah Nyaris Tewas Dikeroyok karena Utang

Seorang pria berinisial HO (36) dikeroyok oleh dua pria bersenjata tajam hingga nyaris tewas

Wakos Reza Gautama
Kamis, 10 April 2025 | 23:10 WIB
Silaturahmi Berujung Maut: Pria di Lampung Tengah Nyaris Tewas Dikeroyok karena Utang
Dua pelaku pengeroyokan ditangkap aparat Polsek Seputih Surabaya, Lampung Tengah. [Dok Polres Lampung Tengah]

"Namun karena tersinggung jawaban adiknya, pelaku gelap mata hingga menusukkan pisau yang memang dibawanya dari rumah ke bagian hulu hati korban," ujar Deddy, Rabu (26/3/2025).

Korban bersimbah darah di ruang tamu rumahnya, sementara pelaku ditenangkan pihak keluarga dengan dibawa ke rumah saudara pelaku.

Menurut Deddy, kakak beradik ini memiliki hubungan bisnis. Pelaku memberikan sejumlah uang dengan perjanjian bunga 10 persen pada korban.

"Modus operandinya pelaku merasa tersinggung, dengan ucapan korban karena masalah uutang piutang," terang Deddy Kurniawan.

Baca Juga:Dibegal Teman Sendiri, Pria di Lampung Tengah Dilempar ke Sungai

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Apfryyadi Pratama menambahkan korban memiliki utang Rp25 juta pada tersangka.

Korban sudah membayar sebesar Rp17 juta sehingga utang tersisa Rp8 juta. Korban berjanji membayar sisa utang pada bulan Desember tahun lalu.

"Tersangka lalu ke rumah adikanya ingin menagih utang tersebut sambil membawa senjata tajam (sajam)," jelas Apfryyadi Pratama.

Saat datang ke rumah korban, pelaku menanyakan sudah ada belum uangnya karena ada keperluan.

"Korban berucap kalau mau tersinggung tersinggung lah. Perkataan itu yang memicu amarah tersangka sehingga langsung mengeluarkan senjata tajam dari pinggangnya lalu menusuk ulu hati korban," ujarnya.

Baca Juga:Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong

Dari pemeriksaan Puskesmas Negara Ratu, ditemukan luka tusukan di ulu hati kedalaman 8cm dan lebar 2 cm. Polisi menyita satu buah pisau garpu, dan sejumlah pakaian milik pelaku maupun korban sebagai barang bukti.

Karena perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini