Dibegal Teman Sendiri, Pria di Lampung Tengah Dilempar ke Sungai

Begitu korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung memukul wajah dan kepala korban secara berulang kali

Wakos Reza Gautama
Senin, 07 April 2025 | 14:31 WIB
Dibegal Teman Sendiri, Pria di Lampung Tengah Dilempar ke Sungai
Aparat Polsek Terbanggi Besar menangkap pelaku begal. [Dok Polres Lampung Tengah]

SuaraLampung.id - Pelaku begal sepeda motor yang beraksi di Jalan Kilometer 28 Umas Jaya, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan pelaku berinisial RK (22), warga Kotabumi, Lampung Utara. 

"Petugas menangkap pelaku di Lampung Utara kurang dari 2×24 jam setelah kejadian yakni pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB," ujar Yusvin, Senin (7/4/2025). 

Kejadian bermula saat pelaku dan korban berinisial USF (37), warga Tanjung Anom, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, dalam perjalanan pulang dari Seputih Mataram melalui area PT Umas Jaya.

Baca Juga:Lebih dari 600 Ribu Kendaraan Padati Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Selama Lebaran 2025

"Hubungan korban dan pelaku ini adalah teman dekat. Saat itu, korban meminta pelaku mengantarkannya urut di wilayah Seputih Mataram," kata Yusvin Argunan.

Saat melintas di tempat sepi, tepatnya di area PT Umas Jaya, pelaku pura-pura ingin mencuci tangan dan meminta berhenti.

Begitu korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung memukul wajah dan kepala korban secara berulang kali, menendang tubuhnya hingga tersungkur. Lalu mencekik dan melempar korban ke sungai.

Setelah itu, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru 2024 dan Hp merk Oppo A535 warna putih milik korban.

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Terbanggi Besar," jelas Kompol Yusvin Argunan.

Baca Juga:Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong

Kapolsek mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar menangkap pelaku di wilayah Kotabumi, Lampung Utara.

"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan satu unit HP milik korban," ungkap Kompol Yusvin Argunan.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

Sebelumnya Polsek Tanjungkarang Timur menangkap seorang pria berinisial MD (43) karena membuat laporan polisi palsu. Pria ini mengaku menjadi korban begal.


Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan MD mendatangi polsek mengaku menjadi korban begal pada Kamis (3/4/2025).

"Di hadapan polisi, MD mengaku sepeda motornya dirampas oleh empat orang tak dikenal di Jalan Dr. Harun II. Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung," ujar Kurmen, Sabtu (5/4/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak