Dibegal Teman Sendiri, Pria di Lampung Tengah Dilempar ke Sungai

Begitu korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung memukul wajah dan kepala korban secara berulang kali

Wakos Reza Gautama
Senin, 07 April 2025 | 14:31 WIB
Dibegal Teman Sendiri, Pria di Lampung Tengah Dilempar ke Sungai
Aparat Polsek Terbanggi Besar menangkap pelaku begal. [Dok Polres Lampung Tengah]

"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan satu unit HP milik korban," ungkap Kompol Yusvin Argunan.

Pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara.

Sebelumnya Polsek Tanjungkarang Timur menangkap seorang pria berinisial MD (43) karena membuat laporan polisi palsu. Pria ini mengaku menjadi korban begal.


Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan MD mendatangi polsek mengaku menjadi korban begal pada Kamis (3/4/2025).

Baca Juga:Lebih dari 600 Ribu Kendaraan Padati Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Selama Lebaran 2025

"Di hadapan polisi, MD mengaku sepeda motornya dirampas oleh empat orang tak dikenal di Jalan Dr. Harun II. Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung," ujar Kurmen, Sabtu (5/4/2025).

Warga Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung ini mendatangi Polsek Tanjung Karang Timur, pada Jumat (4/4/2025), untuk membuat laporan terkait peristiwa pencurian dengan kekerasan yang dialaminya.

Dalam keterangannya, MD mengaku diadang empat orang laki laki tak dikenal menggunakan dua sepeda motor. Kemudian para pelaku ini turun dan menarik paksa sepeda motor milik MD.

“Keterangannya, salah satu pelaku ini sempat menganiaya dengan memukul bagian perut MD,” Kata Kompol Kurmen.

Setelah menerima laporan polisi, petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menginterogasi sejumlah saksi saksi di lokasi kejadian.

Baca Juga:Kronologi Begal Motor di Lampung Tengah: Korban Kehabisan Bensin, Dibuntuti, Ditodong

Dari olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, petugas menemukan ada kejanggalan sehingga didalami kembali ke TKP dan saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini