Korban lalu meminta bantuan kepada dua orang temannya yakni AD (14) dan PP (14). Keduanya pun datang dan membantu mendorong sepeda motor korban.
Saat mendorong motor, kata Kapolsek, korban merasa dibuntuti oleh dua orang tak dikenal dari belakang.
"Satu pelaku langsung memepet lalu menendang korban hingga semuanya terjatuh, satu pelaku langsung menodong," kata kapolsek.
Awalnya para pelaku meminta HP dengan ancaman akan menganiaya ketiga pelajar sekolah menengah pertama (SMP) itu jika melawan.
Baca Juga:Rayakan Idul Fitri dengan Tinju dan Tendangan, Pria Ini Aniaya Pacar di Lampung Tengah
"Setelah mendapatkan 2 unit Hp tersebut, pelaku makin nekat dengan merampas sepeda motor milik korban," terangnya.
Setelah menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia melakukan penyelidikan dan olah TKP.
Hasilnya, satu pelaku berinisial ALB asal Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah berhasil ditangkap pada Kamis (27/3/2025) sekira pukul 11.00 WIB tanpa perlawanan.
"Tak lama berselang, pengembangan kasus pun dilakukan dan didapat informasi bahwa motor tersebut ada di tangan MT alias Tumpang. Yang bersangkutan pun berhasil ditangkap berikut barang bukti," katanya.
Kapolsek menambahkan, dari hasil pengembangan terhadap Tumpang, diketahui motor tersebut sudah dioper oleh ALB sebanyak 2 kali (terakhir di tangan Tumpang).
Baca Juga:Puluhan Kendaraan Pemudik Dititipkan di Polsek Seputih Banyak
Kepada polisi, Tumpang mengaku mendapatkan motor tersebut dari penadah lainnya seharga Rp 5,5 juta. Saat ditawarkan kepada Tumpang, motor itu memang diketahui diperoleh dari aksi kejahatan.