SuaraLampung.id - Oknum PNS Dinas Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Provinsi Lampung bernama M Hersa A Wijaya menjadi terdakwa penganiayaan anak di bawah umur.
Hersa diadili di Pengadilan Negeri Tanjungkarang karena menganiaya korban berinisial DAA (9) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) Kelas 3.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Novita Wulandari mendakwa terdakwa dengan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76 C UU RI No17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam dakwaannya, jaksa Novita menjelaskan bahwa perbuatan tersebut terjadi saat terdakwa mengetahui mengetahui anaknya bernama Arsya menangis dan tidak ingin berangkat sekolah.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Bandar Lampung Selasa 11 Maret 2025
Mengetahui itu, kemudian terdakwa pergi ke sekolah sang anak dan bertemu dengan teman anaknya bernama M Fauzan, Daffa Adriyan, Rayan M Habibi yang sedang berada di luar kelas.
"Saat itu terdakwa menanyakan kepada teman anaknya terkait kelasnya sembari memberitahu bahwa anaknya menangis tidak mau sekolah," kata jaksa Novita.
Kemudian terdakwa masuk ke dalam ruang kelas 3A dan bertemu dengan korban DAA sembari berkata bahwa apakah korban yang membuat anaknya menangis.
Saat itu korban sempat mengatakan bahwa pelakunya bukanlah dirinya, namun terdakwa menarik kerah baju korban dengan menggunakan tangan lalu mendorong tubuh korban hingga terbentur dinding kelas.
"Tidak hanya itu, terdakwa juga mencekik leher dan menampar pipi serta meludahi wajah korban. Usai melakukan kekerasan, terdakwa mengatakan kepada korban agar memberitahukan orangtuanya bahwa korban telah dipukul. Atas perbuatan terdakwa tersebut, korban merasakan sakit di bagian pipi, leher," kata jaksa.
Baca Juga:24 Rumah di Atas Sungai Dibongkar Pemkot Bandar Lampung
Penyebab Kekerasan pada Anak
- 1
- 2