“Masalah ini sudah berlangsung puluhan tahun, namun sampai sekarang belum ada solusi yang efektif. Petani harus berjaga setiap malam dengan risiko tinggi, sementara pemerintah tidak memberikan solusi yang dapat menyelesaikan masalah ini,” kata Suyuti, Selasa (21/1/2025).
Swadaya Masyarakat
Kendati konflik sudah berlangsung lama, belum ada solusi konkret dari pemerintah atau pihak Balai TNWK terkait kerugian petani akibat kerusakan tanaman yang disebabkan oleh gajah liar.
Melihat kurangnya perhatian tersebut, warga dua dusun penyangga memutuskan untuk melakukan swadaya guna mengatasi masalah ini.
Baca Juga:Massa Bercadar Bakar Kantor & Traktor PT Prima Alumga di Mesuji, Polisi Perketat Pengamanan
Kepala Dusun 2 Desa Labuhanratu IX, Kecamatan Labuhanratu, Rudi Hartono, mengungkapkan warga di Dusun 1 dan Dusun 2 sepakat untuk iuran secara sukarela. Dana tersebut akan digunakan untuk menyewa alat berat ekskavator guna menggali kanal pembatas antara hutan TNWK dan lahan pertanian warga.
“Kami mengumpulkan dana secara ikhlas untuk biaya pengerukan kanal, supaya gajah liar tidak masuk merusak tanaman dan rumah warga,” kata Rudi, Jumat (7/2/2025).
Rudi menjelaskan, terdapat tujuh titik perlintasan gajah liar yang menjadi akses keluar masuk hutan ke peladangan masyarakat. Oleh karena itu, tujuh titik ini menjadi fokus pengerukan kanal, mengingat kondisi kanal yang sudah dangkal.
“Jika kami terus mengandalkan pemerintah, masalah ini tidak akan pernah selesai. Apalagi soal ganti rugi tanaman yang rusak, itu sepertinya mustahil. Kami sudah bosan dengan janji-janji pemerintah dan anggota DPR yang hanya melakukan sidak tanpa ada tindakan nyata,” ungkap Rudi.
Ia menambahkan, hanya dua dusun yang berpartisipasi dalam iuran ini karena keduanya terletak sangat dekat dengan hutan.
Baca Juga:Kantor Bupati Lamtim Digeledah! Kejati Usut Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Rp6,9 Miliar
Kontributor : Agus Susanto
- 1
- 2