Kantor Bupati Lamtim Digeledah! Kejati Usut Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Rp6,9 Miliar

Kejati mengamankan dokumen terkait proyek pembangunan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 10 Januari 2025 | 07:32 WIB
Kantor Bupati Lamtim Digeledah! Kejati Usut Korupsi Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Rp6,9 Miliar
Tim penyidik Kejati Lampung menggeledah kantor Bupati Lampung Timur dan kantor Dinas PU Lampung Timur, Kamis (9/1/2025). [Dok Kejati Lampung]

SuaraLampung.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menggeledah Kantor Bupati Lampung Timur dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur, Kamis (9/1/2025) malam. 

Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus korupsi pada pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang rumah jabatan Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 senilai Rp6.996.600.000 atau Rp6,99 miliar yang bersumber dari APBD Lampung Timur tahun anggaran 2022.

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan, saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Lampung Nomor Print-10/L.8/Fd.2/11/2024 tertanggal 11 November 2024.

"Iya kami sudah menggeledah rumah Bupati Lampung Timur dan Kantor Bupati Lampung Timur, terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang saat ini sudah naik ke penyidikan," kata Armen Wijaya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:ODGJ Ditemukan Tewas di Saluran Irigasi Lampung Timur, Polisi Selidiki Penyebab Kematian

Menurut Armen, dalam proses pelaksanaan lelang pekerjaan pembangunan atau enataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam mendapatkan kegiatan pekerjaan tersebut.

"Proyek tersebut dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan CV. Generasi Tirta Abadi selaku direktur saudara AC, dengan pejabat di Lampung Timur," ujar Armen Wijaya.

Dalam penggeledahan tersebut, Kejati Lampung mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan pekerjaan pembangunan atau penataan kawasan gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur.

Kemudian satu unit mobil Hond Brio BE 1601 AAT, sertifikat tanah, emas, jam tangan, beberapa buku tabungan, tas merk Gucci, uang, beberapa unit Ponsel, KTP, dan ATM.

Setelah penggeledahan, Tim Kejati Lampung akan mengambil langkah-langkah dengan pemanggilan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti, sehingga menjadi terang perbuatan yang dilakukan dan untuk menentukan siapa tersangkanya.

Baca Juga:Kejati Geledah Kantor Kanwil ATR/BPN Lampung, Terkait Kasus Mafia Tanah

Selain itu, Tim Penyidik Kejati Lampung juga akan berkordinasi dengan lembaga terkait, untuk menentukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini