SuaraLampung.id - Karyawan Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, mengatakan, tersangka ialah berinisial AS (39), seorang costumer service (CS) KCP Bang Lampung Unit 2 Tulang Bawang.
Modus operandi tersangka adalah dengan mengajukan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah pasif. Setelah kartu ATM dibuat, tersangka menarik uang dari rekening nasabah (korban) dan mentransfernya ke rekening tersangka atau menarik secara tunai. Ada 175 nasabah jadi korban.
Kasus ini berlangsung sejak 2021 hingga 2023 dengan kerugian negara hasil audit dari BPKP sebesar Rp2.125.268.198.
Baca Juga:PNS Mendominasi Kasus Korupsi di Lampung, 15 Orang Divonis Tahun 2024
Terungkapnya kejahatan ini setelah salah satu pimpinan cabang Bank Lampung lain curiga dengan adanya pengajuan pembuatan kartu ATM baru dari nasabah pasif di KCP Bank Lampung Unit 2 Tulang Bawang. Padahal nasabah tersebut bukan berasal dari wilayah kerja KCP Bank Lampung Unit 2.
"Setelah audit internal terungkaplah bahwa hal tersebut dilakukan oleh tersangka AS yang merupakan CS di KCP Bank Lampung Unit 2," papar AKBP James dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Tersangka AS dijerat pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata AKBP James.
Baca Juga:Gempur Narkoba di Lampung Selatan: 183 Tersangka Diringkus Sepanjang 2024