Korupsi Dana KB Rp1,5 Miliar, Kadis PPKBP3A Mesuji Ditahan

kerugian negara sebesar Rp1.524.754.920 atau sekitar Rp1,5 miliar terkait pengelolaan dana BOKB Mesuji

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 20 Desember 2024 | 10:23 WIB
Korupsi Dana KB Rp1,5 Miliar, Kadis PPKBP3A Mesuji Ditahan
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Mesuji Herawati ditetapkan tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) Mesuji Herawati S menjadi tersangka kasus korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mesuji, Leonardo Adiguna mengatakan, Herawati ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-791/L.8.22/Fd.2/12/2024 tanggal 19 Desember 2024.

Menurut Leonardo, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor PRINT-02/L.8.22/Fd.2/09/2024 tertanggal 2 September 2024) Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti.

"Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Mesuji, terdapat kerugian negara sebesar Rp1.524.754.920 atau sekitar Rp1,5 miliar terkait pengelolaan dana BOKB pada Dinas PPKBP3A Mesuji tahun 2020," ujar Leonardo Adiguna dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Rp19,8 Miliar Raib! 5 Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Ditahan

Dalam perkara tersebut, Tim Penyidik Kejari Mesuji sudah memeriksa 38 saksi, termasuk satu orang saksi ahli, hingga melibatkan Tim Inspektorat Mesuji untuk menghitung kerugian negara.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka HS langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Way Hui Bandar Lampung.

Hal itu sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian Subsidiair, Pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:5 Tahun Tak Bayar Pajak, Bos CV di Bandar Lampung Akhirnya Ditahan

Sebagaimana Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juntco Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini