Direktur Kontraktor Kembalikan Rp390 Juta, Kasus Korupsi Jalan di Pesisir Barat

Uang titipan tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi jalan di Pesisir Barat

Wakos Reza Gautama
Selasa, 17 Desember 2024 | 15:42 WIB
Direktur Kontraktor Kembalikan Rp390 Juta, Kasus Korupsi Jalan di Pesisir Barat
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, menerima penyerahan uang titipan kerugian negara senilai Rp390 juta, dari tersangka AW selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana) melalui Penasihat Hukum, Senin (16/12/2024). [Dok Kejati Lampung]

SuaraLampung.id - Direktur PT. Citra Primadona Perkasa berinisial AW menitipkan uang kerugian negara sejumlah Rp390 juta ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. 

Uang titipan tersebut merupakan pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi pekerjaan pembukaan badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, tahun anggaran 2022. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadan mengatakan, AW merupakan tersangka dalam kasus korupsi tersebut. 

Ada tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu JL selaku Kepala Dinas PUPR sebagai penguna anggaran (PA) kegiatan dan yang menanda tanggani kontrak saat perkara terjadi, AW selaku Direktur PT. Citra Primadona Perkasa (Kontraktor Pelaksana), dan BDS selaku Direktur CV. Garudayana Consultant (Konsultan Pengawas).

Baca Juga:3 Jenazah Korban Bus Terbakar di TNBBS Diserahkan ke Keluarga

Para tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal tersebut, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan, terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.375.356.769,00.

Baca Juga:Harimau Sumatera Masuk Permukiman di Pesisir Barat, Pos Pantau & Perangkap Dikerahkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini