SuaraLampung.id - Kasubbag Umum dan Kepegawaian Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berinisial HY, dijebloskan ke penjara, Rabu (11/12/2024) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Tubaba, Mochamad Iqbal mengatakan, HY adalah tersangka korupsi pengelolaan Pasar Pulung Kencana, Tulang Bawang Tengah, tahun anggaran 2022 pada Dinas Koperindag Tubaba.
"Saat korupsi terjadi, tersangka imenjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana pada Dinas Koperindag Tubaba, sekaligus menjabat Pengelola Pasar Pulung Kencana Tahun 2022-2023," kata Mochamad Iqbal dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (12/12/2024).
Peristiwa terjadi pada tahun 2022. Saat itu terdapat APBD atau DIPA yang diperuntukkan untuk operasional Pasar Pulung Kencana senilai Rp1,1 miliar.
Baca Juga:Polda Lampung Limpahkan Berkas Korupsi Bumakam Rp2,35 Miliar ke Kejari Tulang Bawang
"Kemudian terdapat dana retribusi yang telah diterima mulai April 2022 oleh UPTD Pasar Pulung tidak seluruhnya disetorkan ke Bendahara Penerimaan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) atau rekening kas daerah," ujar Mochamad Iqbal.
Dana tersebut, kata dia, malahan dikelola sendiri oleh Plt Kepala UPTD Pasar Pulung Kencana, sebagai dana talangan untuk pembiayaan Pasar Pulung karena anggaran APBD belum turun.
Namun setelah anggaran APBD turun bukan disetorkan ke Bendahara Penerimaan Diskoperindag atau rekening kas daerah sebagai pengganti dana talangan, melainkan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak ada dalam DIPA dan tidak berpedoman pada ketentuan yang berlaku, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan berdasarkan BKU Pasar Pulung Kencana, ditemukan pada kolom debit BKU Pasar Pulung Kencana hanya mencantumkan sumber dana yang berasal dari Retribusi tanpa sumber dana dari APBD. Terkait kerugian negara sendiri, dalam hal ini sedang dalam proses penghitungan oleh BPK RI.
Tersangka kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala, Tulang Bawang, selama 20 hari, berdasarkan surat perintah penahanan Nomor PRINT -835/L.8.23/Fd.1/12/2024 tertangal 11 Desember 2024.
Baca Juga:Miris! Antar Kerabat Berobat Luka Golok, Anggota DPRD Tubaba Temukan Puskesmas Kosong
Tersangka dijerat dakwaan primair pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.