Polda Lampung Ungkap 11 Kasus Korupsi di 2024, Selamatkan Rp439 Miliar

Kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus di tahun 2024 menurun satu kasus dibanding tahun 2023

Wakos Reza Gautama
Kamis, 02 Januari 2025 | 14:02 WIB
Polda Lampung Ungkap 11 Kasus Korupsi di 2024, Selamatkan Rp439 Miliar
Polda Lampung menunjukkan barang bukti kasus korupsi Bendungan Margatiga, Selasa (19/11/2024). Sepanjang tahun 2024, Polda Lampung menangani 11 kasus korupsi. [Dok Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menangani 11 kasus tindak pidana korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2024.

Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, 11 kasus Tipidkor yang ditangani Ditreskrimsus berhasil diselesaikan.

"Kasus korupsi yang ditangani Ditreskrimsus di tahun 2024 menurun satu kasus dibanding tahun 2023 ada 12 kasus," kata Helmy Santika dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Kamis (2/1/2025).

Dalam penanganan kasus korupsi, Ditreskrimum Polda Lampung selalu bekerjasama dengan tim auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, untuk menghitung dan menentukan kerugian negara dari setiap kasus yang ditangani.

Baca Juga:Modus Licik CS Bank Lampung Unit 2 Bobol Rekening Nasabah Pasif Terbongkar

"Dari 11 kasus yang ditangani, nilai kerugian negara mencapai Rp709.553.678 atau Rp709,5 juta, dengan potensi kerugian yang berhasil diselamatkan Rp439.545.490.786 atau Rp439,5 miliar," ujar Irjen Helmy Santika.

Dari 11 kasus tersebut, kasus yang sangat menonjol yang ditangani Ditreskrimsus Polda Lampung yakni kasus korupsi proyek strategis nasional yakni Bendungan Marga Tiga, Lampung Timur dengan empat orang ditetapkan tersangka.

Mereka yakni AR mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang merupakan ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Marga Tiga.

Selanjutnya AS mantan Kepala Desa Trimulyo dan Ilhamnuddin, yang berperan menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (Satgas) proyek tersebut.

Dalam perkara tersebut, Polda Lampung berhasil menemukan kerugian negara senilai Rp43.333.580.873 atau Rp43,33 miliar. Kemudian Polda Lampung berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp9.542.224.932 atau Rp9,54 miliar.

Baca Juga:PNS Mendominasi Kasus Korupsi di Lampung, 15 Orang Divonis Tahun 2024

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini