Lampung Siaga Karhutla: Tol dan Taman Nasional Way Kambas Jadi Sorotan Utama

kawasan Taman Nasional Way Kambas di Lampung Timur termasuk dalam wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap karhutla

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Juli 2025 | 20:06 WIB
Lampung Siaga Karhutla: Tol dan Taman Nasional Way Kambas Jadi Sorotan Utama
Kebakaran di hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Lampung Timur, Rabu (1/12/2021) malam. Taman Nasional Way Kambas menjadi daerah yang rawan terjadi karhutla. [Suaralampung.id/Agus Susanto]

SuaraLampung.id - Polda Lampung menyebut penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) membutuhkan sinergi lintas sektor, khususnya di wilayah rawan seperti jalur tol dan kawasan hutan produksi.

"Kami mengajak seluruh pihak, termasuk pengelola tol dan aparat desa, untuk melaporkan secara cepat jika menemukan titik api," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari, Jumat (25/7/2025).

Ia mengatakan pihaknya juga mendorong dukungan dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk memberikan pembaruan informasi cuaca dan potensi hotspot secara berkala guna mendukung langkah mitigasi yang cepat dan tepat.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan metode pembakaran dalam pembukaan lahan, terutama di musim kemarau yang ditandai dengan angin kencang dan kelembaban rendah," kata dia.

Baca Juga:Garis Kemiskinan Lampung Naik! Beras dan Rokok Jadi Penyumbang Terbesar

Yuni menambahkan, kawasan Taman Nasional Way Kambas di Lampung Timur termasuk dalam wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap karhutla dan menjadi fokus pengawasan aparat gabungan.

"Kami juga menghimbau masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan tidak membiarkan kebakaran mengancam keberlanjutan lingkungan," kata dia.

Yuyun juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Barang siapa dengan sengaja membakar hutan, diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Mari kita jaga hutan dan lahan sebagai warisan untuk generasi mendatang,” kata dia.

Pemerintah menetapkan status tanggap darurat karhutla selama 14 hari terhitung sejak 16 Juli 2025 menyusul meningkatnya jumlah titik api dan meluasnya lahan terbakar di wilayah Sumatera, termasuk di Provinsi Lampung.

Baca Juga:Kemiskinan di Lampung Berkurang: Data BPS Ungkap Tren Positif di Perkotaan dan Pedesaan

Data satelit Fire Information for Resource Management System (FIRMS) milik NASA menunjukkan sejumlah titik api terpantau di berbagai wilayah, menandai situasi karhutla yang dinilai memasuki fase darurat. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini