SuaraLampung.id - Dengan seragam rapi, pangkat Bripda tersemat di bahu, dan borgol menggantung di pinggang, IFY (22) tampil begitu meyakinkan.
Namun, di balik citra gagah aparat negara itu, tersimpan niat busuk untuk menguras harta korbannya. Aksi penipuan berkedok polisi gadungan ini akhirnya dihentikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tulang Bawang Barat, mengungkap kerugian fantastis hingga Rp 170 juta.
Kasus ini tak hanya soal penipuan, tetapi juga tentang bagaimana simbol negara dengan mudah disalahgunakan untuk memperdaya mimpi seseorang menjadi abdi negara.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Iptu Tosira menegaskan keseriusan pihaknya dalam menangani kasus ini.
Baca Juga:'Neraka' 2 Bulan di Tumijajar: Suami Tega Rantai Leher Istri Diselamatkan Anak
"Kasus penipuan dan atau penggelapan melanggar Pasal 372 Dan atau 378 Kuhpidana, Kejadian terjadi di rumah korban dengan modus sebagai polisi gadungan, ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan simbol dan atribut negara untuk tindakan melawan hukum," ujar Iptu Tosira pada Jumat (25/07/2025).
Peristiwa ini berawal pada Rabu, 28 Agustus 2024. Siang itu, IFY dengan percaya diri mendatangi rumah korban berinisial DR (32) di Tiyuh Kagungan Ratu.
Sasaran utamanya adalah adik korban, DRS, yang didatanginya dengan tawaran menggiurkan: bantuan untuk lolos menjadi anggota Polri melalui "koneksinya di Polda".
Awalnya, korban sempat menolak dengan alasan klasik, keterbatasan biaya. Namun, IFY tak kehilangan akal. Dengan rayuan dan jaminan meyakinkan, tembok pertahanan korban akhirnya runtuh.
Korban mulai menyetorkan uang secara bertahap, berharap mimpi adiknya menjadi kenyataan. Tanpa sadar, total uang yang telah diserahkan mencapai angka Rp170.000.000,-.
Baca Juga:Modus Penipuan Gabah di Lampung Timur! Korban Rugi Ratusan Juta
Kecurigaan baru muncul setelah korban mendapat informasi krusial dari Bhabinkamtibmas setempat yang menyatakan bahwa IFY bukanlah anggota Polri.
Mimpi itu seketika hancur, berganti dengan rasa syok dan penyesalan. Merasa telah menjadi korban penipuan besar, DR segera melapor ke Polres Tulang Bawang Barat.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti. Tim gabungan dari Si Propam, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, dan Polsek Tumijajar bergerak cepat. Pada Rabu, 23 Juli 2025, pelaku berhasil diringkus di kediamannya tanpa perlawanan berarti.
Yang mengejutkan, saat penggeledahan, petugas menemukan "gudang" atribut yang digunakan IFY untuk membangun citranya.
Barang bukti yang diamankan menunjukkan totalitasnya dalam menipu:
- Satu set seragam PDH dan PDLT Polri.
- Rompi hitam bertuliskan "Polisi".
- Dasi dengan logo Polri.
- Sepatu dinas, pangkat Bripda, hingga borgol.
- Berbagai kaos dan jaket bertuliskan satuan elite seperti Jatanras, Tekab 308, dan Quick Response Team.
"Pelaku berikut sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memperdaya korban diamankan petugas, Selanjutnya membawa pelaku ke Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Iptu Tosira.