Aksi Polisi Gadungan di Tubaba: Kuras Rp 170 Juta Bermodal Seragam dan Janji Loloskan Jadi Aparat

Aksi penipuan berkedok polisi gadungan ini akhirnya dihentikan polisi

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 25 Juli 2025 | 17:01 WIB
Aksi Polisi Gadungan di Tubaba: Kuras Rp 170 Juta Bermodal Seragam dan Janji Loloskan Jadi Aparat
Aparat Polres Tulang Bawang Barat menangkap polisi gadungan. [dok polres tubaba]

Atas perbuatannya, IFY dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, yang membawanya pada ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Kini, IFY telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Mapolres Tulang Bawang Barat. Namun, kasus ini belum berhenti.

"Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat dan menetapkan IFY sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut dan penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada korban lain," pungkas Kasat Reskrim, mengisyaratkan bahwa daftar korban polisi gadungan ini bisa jadi lebih panjang.

Baca Juga:'Neraka' 2 Bulan di Tumijajar: Suami Tega Rantai Leher Istri Diselamatkan Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini