SuaraLampung.id - Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Timur meringkus kawanan sindikat penipuan gabah petani. Polisi menangkap empat tersangka.
Mereka ialah MI (24) warga Kecamatan Mataram Baru, EP (24) warga Kecamatan Bandar Sribawono, MI (39) warga Kecamatan Labuhan Maringgai, dan DA (35) warga Kabupaten Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh mengatakan para tersangka terlibat dalam kasus penipuan gabah, terhadap HW (32) warga Kabupaten Tulang Bawang.
Modus sindikat ini adalah dengan cara menghubungi korban melalui WhatsApp, kemudian memesan gabah dengan total sekitar 60 ton. Mereka lalu meminta gabah dikirimkan ke gudang di wilayah Kecamatan Batanghari.
Baca Juga:"Barcode Ajaib" Bobol BBM Bersubsidi: Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi
Saat dilakukan konfirmasi oleh korban, ternyata pemilik gudang sudah melakukan proses pembayaran gabah tersebut, melalui proses transfer, ke rekening yang diakui tersangka, merupakan rekening istri korban.
Korban yang merasa ditipu oleh para tersangka, dengan nilai kerugian mencapai Rp380 juta, segera melaporkan peristiwa yang menimpanya, kepada pihak kepolisian.
Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menerima laporan tersebut, segera bertindak cepat, sehingga berhasil meringkus para tersangka.
PNS BPN Terdakwa Penipuan
Seorang pegawai negeri sipil Badan Pertanahan Nasional (PNS BPN) Kabupaten Pesawaran, Indra Purnawan, menjadi terdakwa kasus penipuan dan penggelapan sertifikat tanah.
Baca Juga:Napi Lampung Jadi Polisi Gadungan di TikTok: Modus Peras Korban Ratusan Juta
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Indra didakwa Pasal 378 dan 372 KUHPidana.