Miris, Gadis 16 Tahun di Way Kanan Lahirkan Bayi Usai Dirudapaksa Ayah Kandung

Setelah ditanya, korban mengakui telah dirudapaksa ayah kandungnya sendiri

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 01 Februari 2025 | 20:29 WIB
Miris, Gadis 16 Tahun di Way Kanan Lahirkan Bayi Usai Dirudapaksa Ayah Kandung
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang gadis awal Way Kanan diperkosa ayah kandungnya sendiri hingga melahirkan. [Telisik.id]

SuaraLampung.id - Seorang ayah yang tega mencabuli anak kandungnya sendiri ditangkap petugas Polsek Kasui, Kabupaten Way Kanan pada Kamis (30/1/2025).

Polisi meringkus pelaku berinisial SU (39) di Jalan umum Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan.    

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Sigit Barazili mengatakan kasus ini terungkap setelah korban Mawar (bukan nama sebenarnya) melahirkan bayi perempuan pada Januari 2025.

Menurut Sigit, awalnya bibi korban sempat curiga melihat perubahan fisik korban pada Desember 2024. Saat itu pipi korban membengkak dan mengeluh sakit perut. 

Baca Juga:Anak di Bawah Umur Curi Motor Dilepas, Warga Murka Geruduk Polsek Way Tuba

Bibi korban menyuruh korban yang masih berusia 16 tahun itu untuk berobat ke dokter namun korban tidak mau. Sampai pada Kamis (30/1/2025), bibi korban mendapat kabar Mawar melahirkan anak perempuan.

Mendengar hal tersebut, bibi korban segera menuju rumah korban untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Sampai di rumah korban, ternyata benar Mawar telah melahirkan.

"Setelah ditanya, korban mengakui telah dirudapaksa ayah kandungnya sendiri saat berada di rumah kakak perempuan ayahnya pada Februari 2024 Ibu korban saat itu sedang bekerja di Jakarta," papar Sigit, Sabtu (1/2/2025).

Korban mengalami trauma. Melihat kondisi keponakannya itu, bibi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), (2), (3) atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:Paksa Rekam Video Asusila, Kadus di Pringsewu Ditangkap Polisi Karena Rudapaksa Anak Tiri

"Dikarenakan tersangka adalah merupakan wali/pengasuh/keluarga dari korban maka ancaman hukumannya di tambah 1/3 dari ancaman pokok," ungkap AKP Sigit.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini