Anak di Bawah Umur Curi Motor Dilepas, Warga Murka Geruduk Polsek Way Tuba

masyarakat mempertanyakan keputusan penyidik Polsek Way Tuba yang menangguhkan penahanan dua tersangka curanmor

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:06 WIB
Anak di Bawah Umur Curi Motor Dilepas, Warga Murka Geruduk Polsek Way Tuba
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang memberi penjelasan kepada puluhan warga yang menggelar aksi di Polsek Way Tuba, Sabtu (1/2/2025). [Dok Polres Way Kanan]

SuaraLampung.id - Puluhan warga dari Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, menggelar unjuk rasa di depan Polsek Way Tuba, Sabtu (1/2/2025). 

Pada aksi yang dipimpin anggota DPRD Lampung Sahdana ini masyarakat mempertanyakan keputusan penyidik Polsek Way Tuba yang menangguhkan penahanan dua tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) yang masih di bawah umur. 

Menurut Sahdana, mereka tidak terima adanya penyelesaian kasus lewat restoratif justice di mana terjadi perdamaian antara korban dengan pelaku. 

Sahdana mengatakan, masyarakat meminta kedua pelaku itu tetap ditahan dan diproses hukum karena ditangkap oleh warga.  

Baca Juga:Tergiur Keuntungan, Nelayan Bandar Lampung Nekat Jual Sabu 3 Bulan Terakhir

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang menyampaikan akan mengakomodasi pengaduan masyarakat tersebut dengan melakukan gelar perkara khusus.

"Saya memperintahkan agar penyidik melaksanakan gelar perkara khusus. Penyidik harus independen tidak boleh memihak pihak manapun,” tegasnya.

Adanan menuturkan proses gelar perkara khusus akan dihadiri para pihak baik dari pihak masyarakat, pelapor, tersangka dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

"Apabila pelayanan kami dalam penanganan kasus ini dianggap kurang maksimal, kami mohon maaf," ujar Adanan Mangopang.

Ia menjelaskan kasus curanmor ini terjadi di halaman rumah korban DS di Kampung Way Tuba Asri Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, pada Selasa (28/1/2025) pukul 12.00. 

Baca Juga:Lagi Pacaran di Stasiun, Maling Motor di Panjang Dibekuk Polisi

Karena pelaku masih di bawah umur, penyidik memfasilitasi musyawarah secara kekeluargaan antara pihak korban DS dan pihak pelaku. Hasilnya terjadi kesepakatan damai dan diselesaikan secara restorative justice.

Menurut Kapolres bahwa penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif harus memenuhi persyaratan formil dan materiil.

"Dalam penyelesaian perkara ini tetap mengacu dan berpedoman pada Undang –undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar dia.

Selanjutnya massa berangsur angsur meninggalkan Mapolsek Way Tuba pada pukul 12.20 WIB berjalan dengan aman dan kondusif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini