Lagi Pacaran di Stasiun, Maling Motor di Panjang Dibekuk Polisi

Pelaku ditangkap tidak jauh dari stasiun kereta api Suka Menanti saat bersama pacarnya

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 31 Januari 2025 | 14:34 WIB
Lagi Pacaran di Stasiun, Maling Motor di Panjang Dibekuk Polisi
Ilustrasi penangkapan seorang pelaku curanmor di Panjang, Bandar Lampung. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraLampung.id - Aparat Polsek Panjang menangkap seorang pria berinisial PT (25) karena terlibat kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan pihaknya meringkus pelaku di sekitar Stasiun Suka Menanti, Panjang Bandar Lampung, Rabu (29/1/2025) sore. 

"Pelaku ditangkap tidak jauh dari stasiun kereta api Suka Menanti saat bersama pacarnya," ujar Martono, Jumat (31/1/2025).

Aksi curanmor yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (22/1/2025) di rumah korban inisial JP di Kelurahan Ketapang, Panjang. 

Baca Juga:Kesaksian Bripka Agus yang Aksinya Tembaki Pelaku Curanmor di Kedamaian Viral di Medsos

Martono mengutarakan pelaku masuk ke pekarangan rumah korban seorang diri lalu menggasak sepeda motor merek Yamaha Mio Sporty warna hitam.

“Ada dua sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban, saat itu pelaku mencoba mengambil sepeda motor merk Suzuki Sky Drive, karena tak bisa hidupkan, kemudian beralih mengambil sepeda motor satunya,” kata dia.

Motor curian dibawa keluar rumah dengan cara didorong. Setelah melihat situasi aman baru kemudian dihidupkan oleh pelaku.

“Kebetulan kunci kontak motor yang dicuri pelaku ini nyantel di motor, jadi pelaku mudah untuk mengambilnya,” jelas Martono.

Setelah berhasil mencuri, motor curian tersebut kemudian disimpan pelaku di sebuah rumah kosong di wilayah Panjang.

Baca Juga:Detik-Detik Polisi Kepung Curanmor Bersenjata di Bandar Lampung, Terekam Video Amatir

Keesokan harinya, pelaku membawa sepeda motor tersebut ke sebuah bengkel untuk dibongkar dengan maksud dijual terpisah.

“Sasis dan blok mesin dijual ke tukang rongsok, dijual kiloan,” kata Martono.

Sementara itu, sebagian spare part sepeda motor seperti velg, knalpot dan bodi sepeda motor masih tertinggal di bengkel tempat pelaku membongkar motor tersebut.

Dalam kasus ini, polisi menyita 1 pasang velg sepeda motor warna kuning berikut ban, jok, spakbor, knalpot dan sejumlah spare part lainnya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini