2 Santriwati di Bandar Lampung Dirudapaksa Belasan Kali oleh Penjaga Keamanan Ponpes

pelaku berinisial SH (41) merupakan penjaga keamanan ponpes.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:02 WIB
2 Santriwati di Bandar Lampung Dirudapaksa Belasan Kali oleh Penjaga Keamanan Ponpes
Pelaku rudapaksa terhadap dua santriwati ditangkap aparat Polsek Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. [Dok Polresta Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Pelaku rudapaksa terhadap dua santriwati sebuah pondok pesantren (ponpes) di Bandar Lampung dibekuk petugas Polsek Tanjungkarang Timur.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan pelaku berinisial SH (41) merupakan penjaga keamanan ponpes.

"Pelaku ditangkap pada Rabu (29/1/2025), setelah adanya laporan dari korban," kata Enrico Donald Sidauruk, Kamis (30/1/2025).

Menurut Enrico, pelaku sudah 16 kali merudapaksa kedua santriwati asal Lampung Selatan tersebut. Aksinya dilakukan di sejumlah lokasi di ponpes.

Baca Juga:Polisi Ringkus 6 Pengedar Narkoba di Bandar Lampung dalam Sepekan

"Jadi satu santriwati di rudapaksa oleh tersangka hingga delapan kali, terlebih kedua korban merupakan anak di bawah umur. Total pelaku melakukan rudapaksa kepada dua korban 16 kali," ucap dia.

Korban SS (17) dipaksa pelaku untuk memenuhi nafsu bejatnya di ruang kamar mandi saat korban sedang mencuci pakaian, pada Rabu (15/10/2024), dan hal berulang kali dilakukan pelaku di tempat yang berbeda.

Karena dampak psikis dan trauma yang dialami, salah satu korban lainnya berinisial SA (16) belum bisa dimintai keterangan terkait prilaku bejat pelaku terhadap korban SA.

"Keduanya adalah pelajar yang mengalami dampak psikologis berat akibat peristiwa tersebut,”  kata Enrico.

Enrico mengatakan bahwa kejadian tersebut terungkap setelah aksi tersangka terhadap korban ketiganya gagal karena adanya perlawanan.

Baca Juga:Kisah Warga Bandar Lampung Dibantu Mayor Teddy saat Anaknya Kejang-kejang di Rest Area

"Jadi calon korban yang gagal di rudapaksa oleh pelaku yang melaporkan kejadian tersebut," kata dia.

Tersangka dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU.RI No.17 Tahun 2016 penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU.RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.RI No.35 Tahun 2014.

"Tersangka akan dikenakan ancaman penjara maksimal 15 Tahun penjara," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak