- Seorang pria berinisial M (61) ditangkap karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Seputih Surabaya.
- Pelaku melancarkan aksinya sejak Januari 2026 di kandang kambing miliknya dengan modus memberikan jajanan serta uang kepada korban.
- Tim Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya menangkap pelaku pada 21 April 2026 setelah menerima laporan dari ibu korban.
SuaraLampung.id - Bagi banyak pekerja migran, kepulangan ke rumah adalah momen yang paling dinanti. Ada rindu yang ingin ditumpahkan dan pelukan yang ingin didekap erat.
Namun, bagi seorang ibu di Seputih Surabaya, Lampung Tengah, kepulangannya pada medio April ini justru menjadi pembuka tabir gelap yang menghancurkan hatinya.
Bukan tawa riang sang buah hati yang ia dapati, melainkan sebuah pengakuan pilu yang mengiris kalbu. Anaknya, yang masih di bawah umur, menyimpan rahasia kelam tentang sosok "predator" yang selama ini bersembunyi di balik wajah renta seorang tetangga.
M (61), seorang pria yang seharusnya menjadi figur kakek yang mengayomi, justru menjadi mimpi buruk bagi korban. Sejak Januari 2026, M diduga telah melancarkan aksi bejatnya dengan modus yang sangat klasik namun mematikan bagi psikis anak yakni rayuan jajanan dan uang receh.
Baca Juga:Gagal Beraksi untuk Kedua Kalinya, Pelaku Asusila di Way Kanan Kabur Saat Dipergoki Kakak Korban
Bujukan itu hanyalah pintu masuk. Begitu korban berada dalam jangkauannya, M merubah wajahnya menjadi sosok yang mengancam. Lokasi yang dipilih sebuah kandang kambing milik pelaku.
Di sana, di antara aroma tanah dan ternak, masa depan seorang anak dirampas berkali-kali di bawah ancaman yang membungkam mulut kecilnya selama berbulan-bulan.
Rahasia itu tersimpan rapat hingga sang ibu pulang dari perantauan pada 20 April 2026. Merasa memiliki sandaran dan perlindungan, korban akhirnya berani bersuara. Isak tangis pecah saat sang anak menceritakan luka fisik dan trauma mendalam yang ia alami di kandang tersebut.
Tak butuh waktu lama, keadilan langsung bergerak. Hanya berselang sehari setelah laporan resmi masuk, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya langsung mengepung kediaman M. Sang "Predator Senja" itu tak berkutik saat polisi menjemputnya pada Selasa (21/4/2026).
Polisi turut mengamankan pakaian korban sebagai bukti bisu atas kejahatan yang terjadi. Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, menegaskan bahwa tidak ada tempat persembunyian bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Baca Juga:Berangkat Sekolah, Pelajar di Lampung Tengah Malah Ditodong Sajam dan Motornya Dirampas
"Kejahatan terhadap anak adalah pelanggaran serius. Kami tidak akan memberikan ruang. Pelaku akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku demi melindungi generasi penerus bangsa," tegas AKP Mahdum Yazin.