- Seorang pria berinisial AS meninggal dunia akibat pengeroyokan massa di Padang Ratu, Lampung Tengah, pada 11 April 2026.
- Polres Lampung Tengah menangkap lima orang dan menetapkan tiga tersangka atas aksi kekerasan yang menewaskan korban tersebut.
- Tiga tersangka kini terancam hukuman pidana berdasarkan pasal pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang sesuai undang-undang berlaku.
SuaraLampung.id - Sabtu malam, 11 April 2026, Jalan Kampung Sri Agung hingga Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah, berubah menjadi panggung drama yang mencekam.
Aroma karet terbakar dari sebuah sepeda motor dan teriakan massa yang kalap memecah kesunyian malam. Di tengah keriuhan itu, AS (24), seorang pemuda asal Anak Tuha, tersungkur tak berdaya di bawah injakan dan pukulan membabi buta.
Niat warga awalnya mungkin sederhana hanya mengamankan lingkungan dari dugaan tindak pidana pencurian. Namun, emosi yang meledak melampaui batas kewajaran.
AS yang sudah terkulai masih terus dihujani kekerasan fisik hingga harus dilarikan ke RSUD Demang Sepulau Raya. Sayang, napasnya berhenti sebelum keadilan hukum sempat menyentuhnya. Ia dinyatakan meninggal dunia.
Baca Juga:Usai Bacok Kepala Kampung di Lampung Tengah, Pelarian Adik Ipar Berakhir di Tangan Polisi
Kematian AS tidak dibiarkan menguap begitu saja. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bergerak cepat. Hanya berselang dua hari dari peristiwa maut tersebut, tepatnya pada Senin (13/4/2026), polisi berhasil mengamankan lima orang yang diduga kuat sebagai motor di balik aksi anarkis tersebut.
Setelah pemeriksaan intensif dan pencocokan alat bukti, tiga pria kini resmi mengenakan baju tahanan oranye. Mereka adalah NPS (21), AS (24), dan LA (33). Sementara dua lainnya masih berstatus saksi.
“Para tersangka mengakui telah melakukan kekerasan secara bersama-sama. Mereka memukul dan menginjak-injak tubuh korban hingga mengakibatkan nyawa melayang,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan, Kamis (16/4/2026).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menjadi saksi bisu kebrutalan malam itu. Kerangka sepeda motor yang hangus terbakar, beberapa unit ponsel, hingga pakaian milik para pelaku.
AKP Devrat memberikan penegasan keras mengenai fenomena "main hakim sendiri" yang masih kerap terjadi di masyarakat.
Baca Juga:Mencekam! Duel Nyali di Tanjungkarang: Anis Lawan Begal yang Umbar Tembakan di Tengah Hari
Meski ada informasi awal bahwa korban terlibat dalam dugaan pencurian, hal itu sama sekali tidak membenarkan tindakan warga untuk mencabut nyawa seseorang.
“Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam bentuk apapun. Apapun latar belakangnya, kekerasan yang menyebabkan kematian adalah tindak pidana serius. Setiap pihak yang terlibat harus bertanggung jawab di depan hukum,” tegas AKP Devrat.
Kini, para pelaku tak lagi bisa bersembunyi di balik dalih "keamanan warga". Mereka dijerat dengan Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) terkait pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.