- Dua pelaku berinisial WAN dan RE membegal seorang pelajar di Jalan Manunggal, Lampung Tengah, pada Sabtu pagi, 18 April 2026.
- Pelaku merampas motor korban dengan cara menendang kendaraan serta melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam di lokasi sepi tersebut.
- Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap kedua pelaku kurang dari 24 jam beserta seluruh barang bukti kejahatan.
SuaraLampung.id - Sabtu pagi (18/4/2026) yang seharusnya menjadi perjalanan rutin bagi A (16) menuju sekolah, mendadak berubah menjadi mimpi buruk yang traumatis.
Di Jalan Manunggal, Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, nyawa pelajar ini nyaris terancam di ujung senjata tajam.
Namun, pelarian para pelaku tidak berlangsung lama. Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar hanya memberikan waktu kurang dari 24 jam bagi para pelaku untuk bersembunyi sebelum akhirnya diringkus tanpa perlawanan.
Sekitar pukul 07.00 WIB, A yang sedang membonceng adiknya tidak menyadari bahwa maut tengah mengintai. Dari belakang, dua pria dewasa yakni WAN (31) dan RE (36) telah membuntuti mereka.
Baca Juga:Pagar Makan Tanaman: Motor Pria Ini Digondol Rekan Kerja Sendiri di Kawasan Panjang
Setibanya di lokasi yang sepi, kedua pelaku memacu motor mereka, memepet kendaraan korban, dan tanpa belas kasihan menendang motor A hingga terjatuh keras ke aspal.
Dalam kondisi panik dan menahan sakit, A sempat menunjukkan keberaniannya dengan mencabut kunci kontak motor Honda Beat miliknya agar tidak bisa dibawa lari.
Namun, pelaku RE dan WAN justru semakin beringas. Sambil mengacungkan senjata tajam, mereka mengancam akan melukai korban jika kunci tersebut tidak diserahkan.
Di bawah ancaman maut, A terpaksa menyerah. Kedua pelaku langsung tancap gas membawa kabur motor hitam milik korban ke arah jembatan layang tol, meninggalkan korban yang terguncang di pinggir jalan.
Laporan korban langsung direspons cepat oleh Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami. Di bawah instruksinya, tim macan Tekab 308 bersama personel SPKT bergerak menyisir jejak pelaku.
Baca Juga:Amuk Massa di Padang Ratu: Vigilante yang Hajar Terduga Pelaku Curanmor Sampai Mati Diringkus Polisi
"Tidak sampai 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada Minggu (19/4/2026), kami berhasil melacak keberadaan pelaku. Keduanya kami amankan tanpa perlawanan beserta barang bukti motor korban dan senjata tajam yang digunakan untuk beraksi," tegas AKP Dailami.
Kini, WAN dan RE harus meringkuk di sel tahanan Polsek Terbanggi Besar. Mereka dijerat dengan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman yang berat menanti di depan mata.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyatakan komitmennya untuk tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan.
"Kami akan tindak tegas segala bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga meminta masyarakat tetap tenang dan segera melapor ke layanan 110 jika melihat atau mengalami tindak kejahatan. Jangan main hakim sendiri, serahkan pada kami," tegas Kapolres.