- Kejaksaan Tinggi Lampung mengeksekusi uang pengganti korupsi proyek Jalan Tol Terpeka sebesar Rp7,8 miliar dari terpidana Tujuanta Ginting.
- Tujuanta Ginting terbukti melakukan manipulasi proyek pembangunan jalan tol periode 2017 hingga 2019 yang merugikan keuangan negara.
- Proses pengembalian dana dilakukan pada Kamis, 16 April 2026, untuk memulihkan kerugian pihak terdampak yaitu PT Waskita Karya.
SuaraLampung.id - Jejak kelam korupsi di proyek kebanggaan nasional, Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka), akhirnya menemui babak akhir yang melegakan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung sukses mengeksekusi uang pengganti senilai fantastis, yakni lebih dari Rp7,8 miliar, dari tangan terpidana Tujuanta Ginting, mantan karyawan PT Waskita Karya.
Bukan sekadar angka di atas kertas, kembalinya uang ini menjadi simbol kemenangan bagi penegakan hukum di Bumi Ruwa Jurai, sekaligus kado manis bagi pemulihan keuangan negara.
Nama Tujuanta Ginting sebelumnya santer terdengar dalam pusaran kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terpeka periode 2017-2019. Ia terbukti secara sah melakukan praktik lancung pada pengerjaan ruas STA. 100+200 hingga STA. 112+200.
Baca Juga:5 Fakta Kecelakaan Mobil Pemudik Asal Jakarta di Tol Lampung, Satu Penumpang Meninggal
Proyek yang seharusnya memperlancar urat nadi ekonomi Lampung itu, sempat dinodai oleh manipulasi yang merugikan negara miliaran rupiah.
Namun, palu hakim telah berbunyi. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Tanjung Karang pada Februari 2026 lalu, Tujuanta tidak hanya harus mendekam di penjara, tetapi juga wajib mengembalikan setiap rupiah yang ia ambil secara ilegal.
Proses eksekusi berlangsung taktis pada Kamis (16/4/2026). Tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Mesuji bertindak cepat memindahkan dana dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Mesuji menuju rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku pihak yang terdampak langsung.
“Total uang pengganti yang kami setorkan berjumlah Rp7.811.514.114. Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak main-main dalam mengawal keuangan negara,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha.
Bagi Kejati Lampung, menahan koruptor di balik jeruji besi barulah setengah jalan. Keberhasilan memulihkan kerugian negara secara maksimal adalah prioritas utama.
Baca Juga:Divonis 8,5 Tahun, Eks Bupati Lampung Timur Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar Kasus Pagar Rumah Dinas
Langkah ini memastikan bahwa hasil kejahatan tidak bisa dinikmati oleh pelaku, melainkan dikembalikan untuk kepentingan pembangunan.
"Kami berkomitmen menuntaskan perkara korupsi secara objektif dan profesional. Pengembalian uang ini diharapkan memberikan dampak positif bagi kemakmuran rakyat, khususnya di Provinsi Lampung," tambah Budi Nugraha. (ANTARA)