- Remaja berinisial WS melakukan tindakan asusila terhadap korban Bunga di wilayah Negeri Agung, Way Kanan pada April 2026.
- Polres Way Kanan berhasil menangkap dan menetapkan pelaku sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum setelah melalui penyelidikan intensif kepolisian.
- Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai sistem peradilan pidana anak.
SuaraLampung.id - Rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi seorang anak, mendadak berubah menjadi lokasi peristiwa memilukan.
Seorang remaja pria berinisial WS (17) kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah diduga melakukan aksi asusila terhadap Bunga (14), bukan nama sebenarnya, di wilayah Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan.
Peristiwa kelam ini bermula pada Sabtu malam (11/4/2026), sekitar pukul 21.00 WIB. Dengan memanfaatkan situasi rumah yang sepi, WS nekat menyelinap masuk melalui pintu belakang. Tanpa hambatan, ia menuju kamar korban dan diduga melakukan tindakan asusila yang melanggar hukum dan norma.
Seolah tak puas, pada Minggu malam (12/4/2026), WS kembali mencoba peruntungannya dengan modus yang sama. Ia kembali menyelinap melalui pintu belakang, berharap bisa masuk ke kamar Bunga untuk kedua kalinya. Namun, kali ini takdir berkata lain.
Baca Juga:Jerat Investasi Bodong di Balik Getah Karet: Kisah Warga Way Kanan Terperangkap Janji Palsu
Aksinya terendus oleh kakak korban. Menyadari kehadirannya diketahui, WS langsung mengambil langkah seribu, melarikan diri dari lokasi kejadian dan meninggalkan trauma yang mendalam bagi korban dan keluarganya.
Tak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk bertindak. Setelah pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif.
Plh Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo, mengonfirmasi bahwa pengungkapan kasus dilakukan pada Selasa (14/4/2026).
Hanya dalam waktu satu jam setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil menetapkan WS sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
"Kami telah melaksanakan gelar perkara dan mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hal tersebut, terlapor resmi ditetapkan sebagai ABH dan saat ini sudah kami amankan di Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut," tegas Iptu Yugo, Selasa (21/4/2026).
Baca Juga:Operasi Pencuri Rel di Way Kanan Kandas: 46 Batang Besi Digasak, Negara Rugi Setengah Miliar
Meski statusnya masih di bawah umur, hukum tetap berdiri tegak demi keadilan bagi korban. WS dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Mengingat seriusnya pelanggaran ini, yang bersangkutan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun," tambahnya. Proses hukum kini terus berjalan dengan tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).