SuaraLampung.id - Polsek Telukbetung Selatan meringkus DD (38), seorang nelayan, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.
Polisi menangkap DD di rumahnya di Jalan Ikan Bawal, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Rabu (29/1/2025) sekitar pukul 05.00.
Saat digeledah, polisi menemukan tujuh paket kecil sabu siap edar yang disimpan di bawah lemari di dalam kamar pelaku.
Kapolsek Telukbetung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan pelaku DD mendapatkan barang haram tersebut dari BI (DPO).
Baca Juga:Lagi Pacaran di Stasiun, Maling Motor di Panjang Dibekuk Polisi
“DD ini diajak oleh BI untuk berjualan sabu, keduanya saling kenal, atau berteman,” jelas AKP Dhedi, Jumat (31/1/2025).
BI memberikan paket sabu seberat 1,5 gram untuk kemudian dipecah dan dijual oleh pelaku DD.
Dalam transaksi terakhirnya dengan pelaku BI, DD sudah berhasil menjual 3 paket kecil sabu dengan harga perpaket sebesar 100 ribu rupiah. Keuntungan penjualan sabu dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.
“Pengakuannya, baru tiga bulan terakhir ini pelaku jadi pengedar sabu, karena tergiur keuntungan yang didapatkan,” Kata Dhedi.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Nakotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga:Tim SAR Evakuasi Nelayan yang Terapung di Laut Bakauheni karena Dihantam Ombak