Bejat! Ayah di Lampung Utara Rudapaksa Anak Kandung, Ancam Korban Saat Tertidur

Tersangka S mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya saat korban tertidur

Wakos Reza Gautama
Kamis, 16 Januari 2025 | 10:49 WIB
Bejat! Ayah di Lampung Utara Rudapaksa Anak Kandung, Ancam Korban Saat Tertidur
Ilustrasi seorang ayah di Lampung Utara merudapaksa anak kandungnya.

SuaraLampung.id - Seorang ayah yang merudapksa anak kandungnya di Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Lampung Utara, ditangkap polisi.

Kasi Humas Polres Lampung Utara AKP Budiarto mengatakan tersangka S (43) ditangkap petugas unit PPA di kediamannya, Selasa (14/1 2025).

Menurut Budiarto, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban. Peristiwa pilu ini terjadi pada tahun 2022 lalu.

Tersangka S mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya saat korban tertidur di kamarnya. Pelaku merudapaksa korban disertai ancaman.

Baca Juga:Tragis! Ibu Bacok Bayi 6 Bulan di Lampung Timur, Diduga Depresi Suami Mau Nikah Lagi

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban," jelas AKP Budiarto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini