SuaraLampung.id - Aparat Polsek Terbanggi Besar menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan senjata api rakitan (senpira).
Rumah tempat pembuatan senpira tersebut berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapoksek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan, petugas menangkap BD (42) selaku tersangka pembuatan senjata api rakitan.
Kompol Yusvin menjelaskan, terungkapnya lokasi senjata api rakitan itu berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke polsek.
Baca Juga:Tergiur Kredit Mobil DP Murah, Warga Lampung Tengah Kehilangan Rp15 Juta
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan petunjuk bahwa senjata api ilegal tersebut dibuat di sebuah rumah di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Di rumah tersebut, kata Kapolsek, terdapat peralatan seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja.
"Dari hasil penggeledahan, polisi juga menemukan satu buah senjata api rakitan yang sudah selesai dibuat dengan jenis revolver," terangnya.
Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut.
"BD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951," pungkasnya.
Baca Juga:Kronologi Kebakaran Gereja di Lampung Tengah, Berawal dari Lilin