SuaraLampung.id - Pelaku penipuan penggelapan dengan modus jual beli rumah ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro.
Polisi meringkus pelaku inisial WRP (32), di wilayah Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, korban ADB melaporkan kejadian penipuan penggelapan pada 29 Desember 2022 lalu.
Menurut Rosali, tersangka WRP menawarkan rumah harga murah di kawasan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca Juga:Heboh Dugaan Pesta Miras di Rumah Kontrakan, Polisi Turun Tangan di Way Halim
"Pelaku menawarkan pembangunan rumah dalam tiga bulan dengan harga sebesar Rp300 juta," ujar Rosali, Kamis (12/12/2024).
Untuk meyakinkan korban, pelaku WRP bersedia membuat dokumen perjanjian jual beli. Tertarik tawaran pelaku, korban mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke korban.
Namun sampai waktu yang dijanjikan, rumah tersebut tidak pernah ada. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar lalu melaporkan kejadian ke Polres Metro.
Rosali mengatakan, pelaku melarikan diri ke luar Lampung lalu dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tim Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Metro akhirnya menangkap WRP di Tangerang dan membawanya ke Mapolres Metro untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Baca Juga:Lagi Kawanan Gajah Liar Rusak Rumah Warga di Lampung Barat, Satgas Kewalahan
Sejumlah barang bukti disita petugas dalam perkara ini, di antaranya bukti transfer, kuitansi pembayaran, dan surat perjanjian jual beli rumah.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Tersangka WRP kini mendekam di tahanan Polres Metro sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Sat Reskrim terus mendalami kemungkinan adanya korban lainnya dalam kasus ini.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran yang terlalu menggiurkan dan segera melapor apabila menemukan tindak pidana serupa.