Waspada Penipuan! Modus Jual Beli Rumah Murah di Lampung, Korban Rugi Ratusan Juta

tersangka WRP menawarkan rumah harga murah di kawasan Hajimena, Kecamatan Natar,

Wakos Reza Gautama
Kamis, 12 Desember 2024 | 20:13 WIB
Waspada Penipuan! Modus Jual Beli Rumah Murah di Lampung, Korban Rugi Ratusan Juta
Ilustrasi penangkapan pelaku penipuan dengan modus jual rumah murah di Metro. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Pelaku penipuan penggelapan dengan modus jual beli rumah ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro.

Polisi meringkus pelaku inisial WRP (32), di wilayah Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (11/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, korban ADB melaporkan kejadian penipuan penggelapan pada 29 Desember 2022 lalu. 

Menurut Rosali, tersangka WRP menawarkan rumah harga murah di kawasan Hajimena, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga:Heboh Dugaan Pesta Miras di Rumah Kontrakan, Polisi Turun Tangan di Way Halim

"Pelaku menawarkan pembangunan rumah dalam tiga bulan dengan harga sebesar Rp300 juta," ujar Rosali, Kamis (12/12/2024). 

Untuk meyakinkan korban, pelaku WRP bersedia membuat dokumen perjanjian jual beli. Tertarik tawaran pelaku, korban mentransfer uang sebesar Rp300 juta ke korban. 

Namun sampai waktu yang dijanjikan, rumah tersebut tidak pernah ada. Akibatnya, korban mengalami kerugian materiil yang cukup besar lalu melaporkan kejadian ke Polres Metro.

Rosali mengatakan, pelaku melarikan diri ke luar Lampung lalu dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Tim Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Metro akhirnya menangkap WRP di Tangerang dan membawanya ke Mapolres Metro untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga:Lagi Kawanan Gajah Liar Rusak Rumah Warga di Lampung Barat, Satgas Kewalahan

Sejumlah barang bukti disita petugas dalam perkara ini, di antaranya bukti transfer, kuitansi pembayaran, dan surat perjanjian jual beli rumah.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka WRP kini mendekam di tahanan Polres Metro sembari menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, Sat Reskrim terus mendalami kemungkinan adanya korban lainnya dalam kasus ini.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran yang terlalu menggiurkan dan segera melapor apabila menemukan tindak pidana serupa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak