SuaraLampung.id - M Rozikin, petani asal Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, mengalami depresi setelah mengalami kerugian Rp10,36 miliar akibat kena tipu rekan bisnisnya, Ahmad Ramadan (27), Direktur PT Adera Ramanda Group.
Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Robusta Lampung, Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, Risdianto, mengatakan, Rozikin mengumpulkan kopi dari para petani dan dipercaya menjual kopinya.
Kopi yang Rozikin kumpulkan dari para petani itu ia jual ke Ahmad Ramadan alias Idon. Namun ternyata, Idon tidak membayarnya.
"Kini beliau stres dan depresi atas kasus ini, karena harus bertanggung jawab ke petani kopi," kata Mang Enca, sapaan akrab Risdianto, dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga:Dirut Adera Ramanda Group Ditangkap, Petani Kopi Lambar yang Rugi Rp10 Miliar Bernapas Lega
Menurut Mang Enca, kerugian Rp10,36 miliar yang diderita Rozikin, adalah yang terbesar diderita petani kopi secara nasional.
Mang Enca mengaku sudah curiga sejak awal ketika Rozikin melakukan transaksi dengan antara Idon. Dia menilai ada dua keanehan dalam transaksi itu.
Keanehan pertama, kata Mang Enca, pelaku Idon yang baru setahun jadi pedagang kopi, terlalu berani transaksi besar dengan total berat 151.191,6 kilogram kppj dan lada. Kedua, Idon berani beli kopi di atas harga pasar saat transaksi pada 12 September 2024.
Kasus penipuan seperti ini, menurut dia, selalu terjadi saat harga kopi tinggi. Kasus seperti ini juga pernah terjadi pada 2017 saat harga kopi tinggi. Meski petani rugi miliaran, namun nilainya tak sebesar yang dialami M. Rozikin
"Dengan adanya kejadian ini semoga mengingatkan petani dan pedagang pengumpul tingkat petani lebih berhati-hati lagi menjual kopinya. Pilihlah pedagang kopi yang pengalaman bertahun-tahun dan terbukti jujur. Kemudian, minta pelunasan 80% dari nilai transaksi sebelum kopi diangkut," kata Mang Enca.
Baca Juga:Momen Langka! Bunga Bangkai Mekar Sempurna di Kebun Raya Liwa
Ahmad Ramadan (27), Direktur PT Adera Ramanda Group, ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024, setelah sempat buron sejak September.
Kasus ini bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, petani dari Lampung Barat.
Dia juga menipu Natalia, pekerja swasta dari Bandar Lampung. Dengan total berat 151.191,6 kilogram kppj dan lada.Total, barang tersebut bernilai Rp10,36 miliar.