SuaraLampung.id - Warga Kelurahan Jaga Baya I, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung, mengadukan sebuah rumah yang diduga sering dijadikan tempat pesta minuman keras (miras) ke polisi.
Merespons laporan warga, Polsek Sukarame dan unit Tangkal Satuan Samapta dipimpin Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, mendatangi lokasi tersebut.
Rohmawan mengatakan pihaknya menerima informasi tentang aktivitas mencurigakan yang menimbulkan keributan dan potensi gangguan ketertiban umum.
“Setelah kami cek, ternyata informasi tersebut tidak benar, tidak ada aktivitas yang dicurigai di lokasi tersebut,” ujar Kompol M Rohmawan, Selasa (11/12/2024).
Baca Juga:Bajing Loncat Pelabuhan Panjang Ditangkap, 3 Buron
Menurut Rohmawan, sang pemilik rumah, SP (53), dahulu memang sering membawa teman-temannya untuk berkumpul sambil mengkonsumsi minuman beralkohol, namun sudah 6 bulan terakhir aktivitas tersebut tidak dilakukan kembali.
“Dulu sering, karena ditegur oleh pemilik kontrakan, hal itu tidak dilakukan lagi oleh penghuni kontrakan, SP (53),” kata dia.
Polisi lalu mengimbau penghuni kontrakan untuk tidak mengulangi aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban di lokasi tersebut.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan kejadian yang mencurigakan.
Mereka juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang dapat mengancam ketertiban masyarakat.
Baca Juga:Bandar Lampung Juru Kunci Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Lampung