Bajing Loncat Pelabuhan Panjang Ditangkap, 3 Buron

Mereka merupakan warga Keluharan Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 07 Desember 2024 | 13:22 WIB
Bajing Loncat Pelabuhan Panjang Ditangkap, 3 Buron
Ilustrasi penangkapan. Polsek Panjang menangkap tiga pelaku bajing loncat.

SuaraLampung.id - Kawanan bajing loncat yang kerap beraksi di Jalan Soekarno Hatta, Panjang, Bandar Lampung, diringkus petugas Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung.

Para pelaku yang ditangkap berinisial DS (25), MA (19) dan FA (23). Mereka merupakan warga Keluharan Pidada, Panjang, Bandar Lampung.

DS (25) ditangkap langsung oleh sopir truk yang menjadi korban, pada Selasa (26/11/2024) dini hari. Sedangkan MA (19) ditangkap pada Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Yos Sudarso, Panjang, Bandar Lampung.

Pelaku FA (23) dibekuk petugas pada Jumat (6/12/2024) sore, di wilayah Katibung, Lampung Selatan.

Baca Juga:Bandar Lampung Juru Kunci Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 di Lampung

“Total pelaku ada 6 orang, sampai saat ini 3 orang sudah kami tangkap, yang lain masih dikejar,” Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Jumat (6/12/2024) dikutip dari Lampungpro.co---jaringan Suara.com.

Dalam menjalankan aksinya, kawanan ini menunggu target di pintu keluar Pelabuhan Panjang. Begitu ada truk keluar pelabuhan, pelaku DS dan MA naik dan masuk ke bak truk.

“Begitu melihat mobil keluar, kemudian DS dan MA langsung merayap dan naik menggunakan tali pengikat terpal dan masuk kedalam bak mobil,” kata Martono.

Saat keduanya beraksi, keempat rekannya membuntuti dengan menggunakan sepeda motor. Aksi kawanan ini gagal usai sopir truk curiga dan memeriksa bak kendaraan.

Kawanan ini tertangkap tangan sedang memasukan gula curah ke dalam karung dan siap untuk dilempar ke luar bak mobil.

Baca Juga:Kebakaran Hebat di TPA Bakung Bandar Lampung, 22 Mobil Damkar Dikerahkan

“Karena curiga kemudian mobil berhenti, dan supir memeriksa ke belakang, alhasil DS berhasil ditangkap, sedangkan MA melarikan diri,” Kata Kompol Martono.

Kedua pelaku sendiri tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama. Selain kedua pelaku, polisi menyita dua karung besar berisi gula curah seberat 250 kilogram, yang ditaksir senilai Rp3 juta.

“Keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Martono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini