SuaraLampung.id - Sanggar Seni Bunga Mayang melaporkan dugaan tindak pidana pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) kepada Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung.
Heri Hidayat, Kuasa Hukum Sanggar Seni Bunga Mayang, mengatakan, sebanyak tujuh sanggar seni yang dilaporkan pelanggaran HAKI ke Kemenkumham Lampung.
Heri mengatakan bahwa HAKI yang dilanggar oleh para terlapor adalah “Hak Cipta” atas kostum tari milik Sanggar Seni Bunga Mayang.
"Adapun pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh para terlapor adalah meniru kostum tari dari sanggar seni bunga mayang baik secara utuh, meniru sebagian maupun memodifikasi," kata dia.
Baca Juga:Malam Ini Puncak Arus Mudik Nataru di Bakauheni, ASDP Siapkan 2 Pelabuhan Tambahan
Heri mengatakan bahwa kliennya sampai dengan saat ini telah menghimpun data dan berdasarkan inventarisasi tersebut terdapat empat kostum tari terdaftar hak cipta milik Sanggar Seni Bunga Mayang.
"Klien kami sebenarnya sangat mendukung hidupnya kegiatan seni khususnya sanggar tari," kata dia.
Namun, lanjut dia, kliennya mengharapkan para penggiat sanggar seni tari dapat hidup dengan kreativitas dan menciptakan kostum berdasarkan ide masing-masing.
"Kasus pelanggaran HAKI di Lampung sering terjadi, namun khusus untuk laporan pelanggaran hak cipta, kasus ini adalah kasus hak cipta pertama di Provinsi Lampung," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Oknum PNS Cabuli Anak Sambung, Ditangkap di Hotel Saat Hendak Kabur