Oknum PNS Cabuli Anak Sambung, Ditangkap di Hotel Saat Hendak Kabur

tersangka bernama Nurohim (44) mencabuli anak sambungnya berinisial AZ (12).

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 21 Desember 2024 | 17:40 WIB
Oknum PNS Cabuli Anak Sambung, Ditangkap di Hotel Saat Hendak Kabur
Polda Lampung meringkus PNS Bengkulu yang mencabuli anak sambungnya. [Dok Polda Lampung]

SuaraLampung.id - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Provinsi Bengkulu ditangkap petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung karena terlibat kasus pencabulan

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, tersangka bernama Nurohim (44) mencabuli anak sambungnya berinisial AZ (12).

"Pelaku diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran petugas. Dengan kerja sama lintas wilayah, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Tanjung Pinang pada 19 Desember 2024," ujarnya, Sabtu (21/12/2024).

Kombes Umi menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di Tanjung Pinang dengan bantuan aparat kepolisian setempat.

Baca Juga:Berkedok Jual Jasa Keamanan, 13 Preman di Lampung Utara Peras Sopir Truk

"Saat penangkapan, tersangka sedang bersiap meninggalkan hotel. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polda Lampung untuk proses hukum lebih lanjut," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah ibu korban, NA melaporkan peristiwa pencabulan ke Polda Lampung pada 9 Desember 2024. 

Umi Fadillah Astutik menjelaskan, tersangka menggunakan cara manipulasi untuk mendekati korban hingga melakukan pencabulan.

Pencabulan ini terjadi ketika pelaku diminta istrinya mengantar korban ke sekolah. Saat diantar ke sekolah inilah, pelaku mencabuli korban. 

Menurut Umi, tersangka dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Mau Liburan Nataru? Jangan Lupa Titip Kendaraan di Kantor Polisi Terdekat di Lampung

"Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami, karena melibatkan anak di bawah umur," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keselamatan anak-anak.

"Kami mengajak semua pihak, termasuk keluarga dan lingkungan sekitar, untuk melindungi anak-anak dari potensi kejahatan. Laporkan segera kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan," tutup Kombes Umi.

Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Lampung. Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian dan kendaraan yang terkait dengan kasus ini, telah diamankan untuk mendukung penyelidikan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini