SuaraLampung.id - RE (20), mahasiswa salah satu universitas di Bandar Lampung, ditangkap petugas Polsek Kemiling karena mencuri sepeda motor milik kekasih temannya.
Polisi meringkus RE di sebuah rumah kontrakan, Jalan Palapa 10, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (13/12/2024), di sebuah rumah kontrakan, Jalan Palapa 10, Gunung Terang, Langkapura, Bandar Lampung.
"Modusnya pelaku menukar kunci kontak asli sepeda motor dengan kunci yang sama namun berbeda seri," ujar Sutomo, Sabtu (21/12/2024).
Baca Juga:3 Remaja Pengeroyok Pelajar SMP hingga Tewas di Bandar Lampung Ditangkap, 2 Buron
Sehari sebelum melancarkan aksinya, pelaku meminjam motor korban. Saat itulah pelaku menukar kunci motor korban.
Keesokan harinya, korban yang akan pergi menggunakan sepeda motor sempat curiga karena kunci kontak tidak bisa digunakan.
"Korban sempat curiga, namun dia mengira mungkin aki (accu) motornya yang sedang bermasalah," kata Sutomo.
Mengetahui korban pergi tanpa menggunakan sepeda motor, pelaku langsung masuk ke halaman rumah kontrakan dan mengambil sepeda motor korban.
"Jadi tempat tinggal pelaku dan korban ini memang tidak berjauhan, jadi pelaku mudah memantau situasi," jelas Iptu Sutomo.
Baca Juga:Nataru di Bandar Lampung: Titik Strategis Dijaga Ketat, Ini Lokasinya
Pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor lantaran ingin menebus sepeda motor miliknya yang sedang digadai.
"Niatnya mau dijual, tapi belum laku, nantinya uang penjualan buat nebus motor pelaku yang digadai," kata Kapolsek.
Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy tanpa plat nomor milik korban. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.