Mahasiswa di Bandar Lampung Nekat Curi Motor Pacar Teman Demi Tebus Motor Gadai

Modusnya pelaku menukar kunci kontak asli sepeda motor dengan kunci yang sama namun berbeda seri

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 21 Desember 2024 | 15:35 WIB
Mahasiswa di Bandar Lampung Nekat Curi Motor Pacar Teman Demi Tebus Motor Gadai
Ilustrasi mahasiswa di Bandar Lampung ditangkap karena mencuri sepeda motor. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - RE (20), mahasiswa salah satu universitas di Bandar Lampung, ditangkap petugas Polsek Kemiling karena mencuri sepeda motor milik kekasih temannya. 

Polisi meringkus RE di sebuah rumah kontrakan, Jalan Palapa 10, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo mengatakan, pencurian terjadi pada Jumat (13/12/2024), di sebuah rumah kontrakan, Jalan Palapa 10, Gunung Terang, Langkapura, Bandar Lampung.

"Modusnya pelaku menukar kunci kontak asli sepeda motor dengan kunci yang sama namun berbeda seri," ujar Sutomo, Sabtu (21/12/2024).

Baca Juga:3 Remaja Pengeroyok Pelajar SMP hingga Tewas di Bandar Lampung Ditangkap, 2 Buron

Sehari sebelum melancarkan aksinya, pelaku meminjam motor korban. Saat itulah pelaku menukar kunci motor korban.

Keesokan harinya, korban yang akan pergi menggunakan sepeda motor sempat curiga karena kunci kontak tidak bisa digunakan.

"Korban sempat curiga, namun dia mengira mungkin aki (accu) motornya yang sedang bermasalah," kata Sutomo.

Mengetahui korban pergi tanpa menggunakan sepeda motor, pelaku langsung masuk ke halaman rumah kontrakan dan mengambil sepeda motor korban.

"Jadi tempat tinggal pelaku dan korban ini memang tidak berjauhan, jadi pelaku mudah memantau situasi," jelas Iptu Sutomo.

Baca Juga:Nataru di Bandar Lampung: Titik Strategis Dijaga Ketat, Ini Lokasinya

Pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor lantaran ingin menebus sepeda motor miliknya yang sedang digadai.

"Niatnya mau dijual, tapi belum laku, nantinya uang penjualan buat nebus motor pelaku yang digadai," kata Kapolsek.

Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy tanpa plat nomor milik korban. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak