Geng Motor Pringsewu Berkedok Tawuran, Curi Motor dan Ponsel Musuh lalu Minta Tebusan

ada enam pelaku yang ditangkap di mana tiga di antaranya adalah kelompok geng motor.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 23 November 2024 | 11:45 WIB
Geng Motor Pringsewu Berkedok Tawuran, Curi Motor dan Ponsel Musuh lalu Minta Tebusan
Ilustrasi tawuran. Petugas Polsek Pringsewu Kota menangkap anggota geng motor yang terlibat curanmor. [Suara.com/Ema]

Korban yang terlibat tawuran dengan kelompok para pelaku harus kehilangan sepeda motor Honda Beat serta tiga unit ponsel yang disimpan di bagasi motor. Korban mengalami kerugian hingga Rp.23 juta.

Berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor korban telah dikembalikan setelah korban membayar tebusan sebesar Rp800 ribu. Namun, dua ponsel korban telah dijual seharga Rp800 ribu.

Ketiga pelaku utama dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, para penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

“Lantaran sebagian pelaku masih berstatus anak dibawah umur, maka proses peradilannya tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak ,” tandas Kompol Rohmadi.

Baca Juga:Kapolres Pringsewu Perangi Wartawan Gadungan Pemeras Pejabat: Keluar dari Wilayah Saya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini