30 Pabrik di Lampung Ikuti Instruksi Gubernur Lampung Soal Harga Singkong

sekitar 30 perusahaan pabrik tepung tapioka mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 10 Mei 2025 | 22:46 WIB
30 Pabrik di Lampung Ikuti Instruksi Gubernur Lampung Soal Harga Singkong
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyikapi persoalan harga singkong. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Sebanyak lebih dari 30 pabrik tepung tapioka mengikuti Instruksi Gubernur Lampung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

Instruksi itu menetapkan harga singkong Rp1.350/kg dengan potongan maksimal 30 persen tanpa kadar aci. Pabrik-pabrik itu menyerap singkong petani sesuai Instruksi Gubernur Lampung tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Niaga Singkong DRPD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas menuturkan langkah ini sebagai bentuk keberpihakan nyata kepada petani. Meski begitu, masih ada 3 hingga 4 perusahaan yang belum menjalankan aturan tersebut.

“Kita apresiasi sekitar 30 perusahaan yang mengikuti harga dan potongan sesuai instruksi gubernur. Tapi masih ada beberapa yang belum, dan ini akan segera kami evaluasi. Kami ingin seluruh pabrik patuh agar sistem tata niaga ini benar-benar adil,” kata Mikdar dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:3 Ruas Jalan Belum Tersambung, Ini Janji Pemprov Lampung

Dukungan kuat juga datang dari kalangan industri yang tergabung dalam Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI).

Ketua PPTTI Lampung, Welly Soegiono, menegaskan bahwa dari 18 perusahaan anggota asosiasi, seluruhnya menyatakan kesediaan menjalankan Instruksi Gubernur.

“Kami sepakat dengan kebijakan Pak Gubernur. Tujuannya jelas, agar usaha tetap berjalan dan petani juga tidak dirugikan. Semua anggota kami patuh, kecuali dua pabrik yang sedang tutup sementara karena perbaikan meain,” ujar Welly.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) sebelumnya menegaskan penetapan harga dasar hanyalah satu bagian dari solusi menyeluruh yang perlu didukung kebijakan nasional.

Karena itu, Gubernur terus mendorong pemerintah pusat untuk segera menetapkan larangan dan pembatasan (lartas) impor singkong dan turunannya, seperti tapioka.

Baca Juga:Gara-Gara Sampah, Kakak di Lampung Timur Tega Aniaya Adik Kandung

Mirza juga menegaskan bahwa kewenangan lartas impor tapioka merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini