Pungli Pasar Gudang Lelang: Bapak 71 Tahun dan Anaknya Diciduk Polisi

Polisi menangkap keduanya di Pasar Gudang Lelang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 Mei 2025 | 21:10 WIB
Pungli Pasar Gudang Lelang: Bapak 71 Tahun dan Anaknya Diciduk Polisi
Polisi menangkap bapak dan anak pelaku pungli di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung. [Dok Polresta Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Bapak dan anak berinisial S (71) dan D (37) ditangkap petugas Polsek Telukbetung Selatan, Polresta Bandar Lampung, Selasa (13/5/2025) pukul 09.00.

Polisi menangkap keduanya di Pasar Gudang Lelang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, karena melakukan pungutan liar (pungli).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik premanisme dan pungli di Pasar Gudang Lelang.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan kedua pelaku diamankan saat tengah melakukan pungutan kepada sejumlah pemilik kios.

Baca Juga:SPBU Antasari Bandar Lampung Nyaris Ludes! Korsleting Jadi Biang Kerok

“Selain kedua pelaku, kami juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp488.500 dari hasil pungutan liar,” Kata AKP Dhedi Ardi Putra, Selasa (13/5/2025).

Dia menuturkan pada tahun 2007 sempat dilakukan kerja sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan pihak ketiga, yakni sebuah perusahaan swasta (PT), untuk mengelola retribusi Pasar Gudang Lelang.

"Perjanjian berlaku selama 20 tahun, hingga tahun 2027. Namun, pada awal tahun 2025 tepatnya di bulan Februari, pihak PT telah memutus hubungan kerja dengan S," Jelas AKP Dhedi.

Meski sudah diberhentikan secara resmi, S tetap melakukan pungutan kepada para pedagang dengan dalih untuk membayar listrik dan kebersihan pasar.

Pungutan yang dikenakan sebesar Rp7.500 per kios atau warung per hari, dengan jumlah kios bervariasi tergantung yang buka setiap harinya.

Baca Juga:Tak Kuat Bayar Cicilan Motor, Pedagang Keripik Bohongi Polisi Ngaku Dibegal

"Modus ini terus dilakukan meski yang bersangkutan atau kedua terduga pelaku ini tidak lagi memiliki wewenang resmi," katanya.

Saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Bandar Lampung. Dhedi menambahkan pihaknya kini masih mendalami apakah praktik tersebut mengandung unsur pemerasan atau ancaman terhadap para pemilik kios.

“Kami masih terus mengumpulkan fakta hukum dan melakukan klarifikasi untuk memastikan apakah ada unsur pidana seperti pemerasan atau ancaman dalam kasus ini,” tutup AKP Dhedi.

Tangkap 122 Orang

Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 122 orang yang terlibat dalam berbagai aktivitas yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Krakatau yang berlangsung dari 1 hingga 12 Mei 2025.

Operasi ini dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polresta Bandar Lampung, dengan sasaran antara
lain premanisme, pengatur lalu lintas liar (Pak Ogah), serta aktivitas masyarakat yang meresahkan lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak