Pungli Pasar Gudang Lelang: Bapak 71 Tahun dan Anaknya Diciduk Polisi

Polisi menangkap keduanya di Pasar Gudang Lelang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung

Wakos Reza Gautama
Selasa, 13 Mei 2025 | 21:10 WIB
Pungli Pasar Gudang Lelang: Bapak 71 Tahun dan Anaknya Diciduk Polisi
Polisi menangkap bapak dan anak pelaku pungli di Pasar Gudang Lelang, Bandar Lampung. [Dok Polresta Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Bapak dan anak berinisial S (71) dan D (37) ditangkap petugas Polsek Telukbetung Selatan, Polresta Bandar Lampung, Selasa (13/5/2025) pukul 09.00.

Polisi menangkap keduanya di Pasar Gudang Lelang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, karena melakukan pungutan liar (pungli).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan praktik premanisme dan pungli di Pasar Gudang Lelang.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan kedua pelaku diamankan saat tengah melakukan pungutan kepada sejumlah pemilik kios.

Baca Juga:SPBU Antasari Bandar Lampung Nyaris Ludes! Korsleting Jadi Biang Kerok

“Selain kedua pelaku, kami juga turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp488.500 dari hasil pungutan liar,” Kata AKP Dhedi Ardi Putra, Selasa (13/5/2025).

Dia menuturkan pada tahun 2007 sempat dilakukan kerja sama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dan pihak ketiga, yakni sebuah perusahaan swasta (PT), untuk mengelola retribusi Pasar Gudang Lelang.

"Perjanjian berlaku selama 20 tahun, hingga tahun 2027. Namun, pada awal tahun 2025 tepatnya di bulan Februari, pihak PT telah memutus hubungan kerja dengan S," Jelas AKP Dhedi.

Meski sudah diberhentikan secara resmi, S tetap melakukan pungutan kepada para pedagang dengan dalih untuk membayar listrik dan kebersihan pasar.

Pungutan yang dikenakan sebesar Rp7.500 per kios atau warung per hari, dengan jumlah kios bervariasi tergantung yang buka setiap harinya.

Baca Juga:Tak Kuat Bayar Cicilan Motor, Pedagang Keripik Bohongi Polisi Ngaku Dibegal

"Modus ini terus dilakukan meski yang bersangkutan atau kedua terduga pelaku ini tidak lagi memiliki wewenang resmi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini