Buruh Tebang Tebu Curi Motor Teman Sekerjanya di PT Gula Putih Mataram Lampung Tengah

Aksi pencurian ini terjadi di Bedeng TS Baru Blok 40 PT. GPM Kampung Mataram Udik,

Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 November 2024 | 17:46 WIB
Buruh Tebang Tebu Curi Motor Teman Sekerjanya di PT Gula Putih Mataram Lampung Tengah
Ilustrasi pelaku pencurian sepeda motor di PT GPM, Lampung Tengah, diringkus polisi. [Pixabay/Fifaliana-joy]

SuaraLampung.id - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di area PT Gula Putih Mataram (GPM), Lampung Tengah, terungkap. Pelaku tak lain adalah buruh tebang tebu yang bekerja di perusahaan tersebut.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Sunarto mengatakan, pelaku berinisial EK (26) diringkus pada Rabu (13/11/2024) lalu.  

Aksi pencurian ini terjadi di Bedeng TS Baru Blok 40 PT. GPM Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah,  Minggu (10/11/2024).

Menurut Sunarto, pelaku EK mencuri sepeda motor merek Yamaha Vixion plat B 3879 BIQ milik korban Harisman (32) senilai Rp7,8 juta.

Baca Juga:Kebakaran Rumah di Lampung Tengah, Korban Tewas Terjebak di Ruangan Berisi Jeriken BBM

"Pelaku EK menggasak motor Harisman saat jam kerja. Motor itu dilarikan ke rumah keluarganya di Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat," kata Sunarto, Kamis (14/11/24).

Kejadian tersebut bermula ketika korban pulang kerja sebagai buruh tebang tebu dan kembali ke mess nya di Bedeng TS Baru Blok 40 PT. GPM, sekira pukul 15.30 WIB.

Setibanya di rumah, korban kaget motor yang biasa diparkirkan di depan bedeng sudah hilang. Selain motor, korban pun kehilangan dompet yang berisi Sim C, STNK motor, 2 buah ATM, KK, dan KTP.

"Kunci motor korban yang diletakkan di dalam tas bersama dompet pun hilang. Korban sempat mencari dan bertanya ke tetangga bedeng namun tidak ada yang mengetahuinya," kata Sunarto.

Korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Seputih Mataram. Menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan yang hasilnya mengerucut kepada sosok EK.

Baca Juga:Kunci Kontak Tertinggal, Motor Raib di Parkiran Pabrik Panjang

EK pun ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, pada Rabu (13/11/2024).

"EK mengakui perbuatannya dengan modus operandi mengambil kunci motor yang berada di dalam tas korban, kemudian membawa kabur motor tersebut dan dititipkan kepada keluarganya di Gunung Agung, Tulang Bawang Barat," ungkap Sunarto.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Seputih Mataram untuk pengembangan lebih lanjut. EK dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini