SuaraLampung.id - Jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, menggerebek lokasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu berkedok percetakan.
Penggerebekan terjadi di toko Percetakan Salma di Dusun III, Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, pada Minggu (3/11/2024).
Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang pelaku pemalsu SIM. Mereka ialah KTO alias Tiyok (44) asal Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dan KRL (31), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.
Kapolsek Trimurjo Iptu Admar mengatakan, kedua pelaku membuka jasa pembuatan SIM palsu berkedok percetakan.
Baca Juga:Beli Motor COD Hasil Curian, Nasib IRT di Lampung Tengah Berakhir di Penjara
Terbongkarnya sindikat pemalsuan SIM bermula dari informasi yang diterima petugas Polsek Trimurjo mengenai adanya praktik jasa pembuatan SIM palsu.
Dari informasi tersebut, polisi menelusuri di sekitar TKP dan didapatkan lokasi yang digunakan pelaku untuk membuat SIM palsu adalah sebuah percetakan.
Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan barang bukti seperangkat alat cetak berupa satu unit CPU merk SPC, satu unit layar monitor komputer merk AOC, satu unit printer merk Canon IP2770.
Lalu ada Satu unit alat potong warna hitam, satu unit HP merek Samsung C2 Pro warna Gold, satu unit HP merek Vivo warna biru, PVS ID Card warna putih 3 pak, satu lembar SIM B2 Umum yang baru selesai dicetak.
"KRL selaku pemilik percetakan, sudah membuat puluhan pesanan SIM palsu. Pesanan yang paling banyak adalah kategori SIM B.II umum," ungkapnya.
Baca Juga:Wakil Direktur CV Sumber Karya Jaya Didakwa Korupsi Proyek Jalan di Lampung Tengah
Peran kedua pelaku, kata Kapolsek, dimulai dari KTO yang meminta KRL membuatkan pesanan SIM palsu, semua data yang dibutuhkan untuk membuat SIM dikirimkan kepada KRL melalui Whatsapp.
- 1
- 2