Berkedok Percetakan, Dua Pemalsu SIM di Lampung Tengah Dibekuk Polisi

kedua pelaku membuka jasa pembuatan SIM palsu berkedok percetakan.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 05 November 2024 | 17:23 WIB
Berkedok Percetakan, Dua Pemalsu SIM di Lampung Tengah Dibekuk Polisi
Ilustrasi SIM B. Sindikat pemalsuan SIM ditangkap aparat Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah. [Wuling]

SuaraLampung.id - Jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, menggerebek lokasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu berkedok percetakan.

Penggerebekan terjadi di toko Percetakan Salma di Dusun III, Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, pada Minggu (3/11/2024). 

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang pelaku pemalsu SIM. Mereka ialah KTO alias Tiyok (44) asal Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro dan KRL (31), warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

Kapolsek Trimurjo Iptu Admar mengatakan, kedua pelaku membuka jasa pembuatan SIM palsu berkedok percetakan.

Baca Juga:Beli Motor COD Hasil Curian, Nasib IRT di Lampung Tengah Berakhir di Penjara

Terbongkarnya sindikat pemalsuan SIM bermula dari  informasi yang diterima petugas Polsek Trimurjo mengenai adanya praktik jasa pembuatan SIM palsu.

Dari informasi tersebut, polisi menelusuri di sekitar TKP dan didapatkan lokasi yang digunakan pelaku untuk membuat SIM palsu adalah sebuah percetakan.

Di lokasi penggerebekan, polisi menemukan barang bukti seperangkat alat cetak berupa satu unit CPU merk SPC, satu unit layar monitor komputer merk AOC, satu unit printer merk Canon IP2770.

Lalu ada Satu unit alat potong warna hitam, satu unit HP merek Samsung C2 Pro warna Gold, satu unit HP merek Vivo warna biru, PVS ID Card warna putih 3 pak, satu lembar SIM B2 Umum yang baru selesai dicetak.

"KRL selaku pemilik percetakan, sudah membuat puluhan pesanan SIM palsu. Pesanan yang paling banyak adalah kategori SIM B.II umum," ungkapnya.

Baca Juga:Wakil Direktur CV Sumber Karya Jaya Didakwa Korupsi Proyek Jalan di Lampung Tengah

Peran kedua pelaku, kata Kapolsek, dimulai dari KTO yang meminta KRL membuatkan pesanan SIM palsu, semua data yang dibutuhkan untuk membuat SIM dikirimkan kepada KRL melalui Whatsapp.

Menurut Kapolsek, KTO adalah perantara yang mencari konsumen atau penghubung antara pembuat SIM dan KRL. Sementara seluruh peralatan cetak dan pembuatan SIM dikerjakan oleh KRL.

Dikatakan Kapolsek, dari aksi pembuatan SIM palsu tersebut, KRL memperoleh bagian Rp10 ribu per SIM yang dibuatnya.

Sedangkan KTO, lanjutnya, mendapatkan upah Rp50 ribu hingga Rp.100 ribu dari hasil perantaranya dalam tindak pidana pembuatan SIM palsu tersebut.

"Seluruh barang bukti berupa perangkat alat cetak SIM palsu dan barang bukti 11 buah SIM BII umum yang telah dicetak oleh KRL diamankan di Polsek Trimurjo," ungkapnya.

Tak cukup sampai disitu, lanjutnya, dari keterangan KTO diperoleh petunjuk baru dalam sindikat tersebut bahwa masih ada pelaku lainnya, yakni pihak yang berhubungan langsung dengan orang yang membuat SIM palsu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak