SuaraLampung.id - Pelaku pencabulan terhadap seorang siswi SMP berinisial F (12) ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)) Polres Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengatakan, pelaku berinisial RDO (19), warga Kampung Kesuma Dadi, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah.
Peristiwa pencabulan ini terjadi pada Juli 2024 lalu di Danau PTPN 7 Bekri, Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
Yudhi menerangkan peristiwa ini bermula ketika korban tiba-tiba dihubungi pelaku pada 20 Juli 2024 lalu. Korban sendiri tidak mengenal pelaku sebelumnya.
Baca Juga:Dendam Kesumat, Pelajar di Tanggamus Keroyok Teman Pakai Golok
"Sempat terjadi interaksi dan perkenalan singkat. Pelaku langsung mengajak korban ketemuan di Danau PTPN 7 Bekri," ujar Yudhi, Selasa (22/10/2024).
Tanpa pikir panjang, korban bersedia menemui pelaku. Korban diminta menunggu di areal perkebunan sawit, lalu dijemput RDO.
Setibanya di lokasi, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang baru dikenalnya. Korban akhirnya mengadu kepada keluarganya, dan berujung pelaporan ke Polres Lampung Tengah.
Berdasarkan laporan keluarga korban pada 30 September 2024 lalu, polisi melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Yudhi mengatakan, petugas menangkap pelaku RDO pada Jumat (18/10/2024). Saat ini pelaku ditahan di Polres Lampung Tengah.
Baca Juga:Rumah di Lampung Tengah Disulap Jadi Gudang Benih Lobster Ilegal, 747 Kantong Disita
"Pelaku dijerat pasal 82 UU No. 17 tahun 2016 junto pasal 76e UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak," pungkasnya.